Pihak Markaz Syariah Klaim Beli Lahan Perjanjian Oper Garap, BPN: Tidak Sah, Itu Milik PTPN

Teuku-Taufiqulhadi
Teuku Taufiqulhadi. (foto: dok. jawapos)

harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengklaim kliennya membeli lahan dari perjanjian oper garap sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kementerian ATR/BPN menyebut perjanjian itu tidak sah.

“Ya, tidak sah, karena itu adalah milik PTPN. Kalau oper garap itu kerja sama seperti itu harus diminta kepada PTPN,” ujar Juru Bicara BPN Taufiqulhadi saat dimintai konfirmasi, Senin, 28 Desember 2020.

Taufiqulhadi lalu mempertanyakan mengapan lahan milik PTPN VIII itu bisa dipakai Markaz Syariah dengan skema oper garap. Bila ingin oper garap, kata dia, semestinya pihak Markaz Syariah membuat perjanjian dengan PTPN VIII yang berada di bawah naungan BUMN.

“Kalau mau oper garap, maka bikin perjanjian dengan PTPN VIII. Bukan dengan petani, kepala desa atau bupati. Tanah itu adalah tanah PTPN (BUMN). Berikut, jika oper garap seharusnya tidak ada bangunan permanen di tanah garapan tersebut,” terangnya.

Baca juga:   Gerindra Soal Riza Ikut Kerumunan Habib Rizieq: Kehadiran Wagub Wakili Gubernur DKI

Menurut Taufiqulhadi, polemik antara Markaz Syariah dan PTPN VIII bisa selesai dengan mudah. Caranya yaitu Habib Rizieq menyerahkan kembali tanah HGU itu ke PTPN VIII.

“Tidak perlu ada tim kuasa hukum. Serahkan saja (tanah itu) kepada PTPN VIII. Beres,” kata Taufiqulhadi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, mengklaim kliennya memiliki bukti pembelian lahan yang di atasnya berdiri Ponpes Markaz Syariah. Habib Rizieq disebut memiliki perjanjian oper garap.

“Ya jadi karena ini memang bentuknya garapan, tanah garapan, dan kita sudah menganggap bahwa petani di sekitar situ sudah menggarap puluhan tahun, karena tadi, sudah ditelantarkan PTPN VIII. Maka, untuk membeli itu dibuatlah perjanjian oper garap, yang disaksikan pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, begitu,” kata Ichwan Tuankotta menjawab pertanyaan apakah pihak Habib Rizieq punya bukti HGU, saat dihubungi, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca juga:   Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Jokowi Dibelakang Kasus Yang Menjerat Kliennya

Ichwan Tuankotta menuding PTPN VIII menelantarkan lahan tempat Markaz Syariah berdiri lebih dari 25 tahun. Dirinya menyebut ada konsekuensi yang harus diterima jika menelantarkan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Karena tanah itu ditelantarkan, konsekuensinya di dalam UU Agraria tahun 60, itu ada kaitan tentang penelantaran, ya. Di sini disebutkan, di Pasal 34 yang saya baca, kalau HGU itu ditelantarkan, otomatis menjadi hapus haknya, begitu,” sebutnya.

Ichwan Tuankotta juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti yang akan diberikan kepada PTPN VIII.

“Jadi begini, kalau bukti-bukti, kita ada bukti-bukti berkaitan keterangan saksi, saksi yang kita beli dari pembeli. Itu dia menyampaikan bahwa memang tanah itu sudah ditelantarkan,” ujar Ichwan Tuankotta.

“Bukti lainnya bahwa kita juga membeli itu disaksikan oleh pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, gitu lho, perjanjian oper alih garap,” tambahnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini