TKN: Tudingan BPN Prabowo-Sandiaga di MK Imajinatif

Abdul-Kadir-Karding
Abdul Kadir Karding. (foto: era/Wardhany)

harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut tuduhan Badan Pemenangan Nasinoal (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) mengada-ada. Selain itu, mereka menilai tudingan kecurangan yang ditujukan kepada kubu petahana tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.

“Itu hanya sebatas halusinasi mereka saja karena kekurangan bukti, dicari-carilah logikanya bahwa karena dia petahana pasti menggunakan aparat. Gitu aja,” kata Abdul Kadir Karding saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu, 26 Mei 2019.

Sementara, dalam laporan nomor 39, BPN menuding kecurangan masif yang dilakukan kubu 01 Jokowi-Ma’ruf Amin adalah penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparatur negara, dan penyalahan birokrasi. Bahkan, menurut BPN calon presiden (capres) Jokowi juga menggunakan kekuasaannya guna membatasi kebebasan media hingga diskriminasi perlakuan.

Baca juga:   Timses Anies-Sandi: Akan Berjuang Menangkan Pilkada, Bila Perlu Kami Sampai Ke MK

Menurut Abdul Kadir Karding, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah menggunakan kekuasaan menekan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, justru Prabowo-Sandiaga yang lebih banyak dipilih oleh ASN dan pegawai BUMN.

“Info yang saya peroleh, Pak Jokowi belum tentu menang. Kalau belum tentu menang di sana, harus dibuktikan apakah kalah di ASN dan di BUMN, itu semua kan perangkat negara. Ya kalah di sana, ya bagaimana caranya menggunakan struktur, apa logikanya,” kata Abdul Kadir Karding yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga:   HTI Gugat Perppu Ormas, Ketua Umum PBNU: Saya Tidak Mau Tanggapi

Karena itu, ditegaskan Abdul Kadir Karding, dirinya juga menyoroti tudingan BPN yang menyebut capres pejawat telah merebut kebebasan pers. Menurutnya, kebebasan pers telah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak mungkin melanggar peraturan tersebut.

“Dia tidak pernah memberikan ancaman dengan aparat misalnya,’Hei, kalau kalian (media) tidak muat, awas nanti dibredel’ kan enggak ada. Tidak ada alat itu, sudah ada UU nya masing-masing,” tegas Abdul Kadir Karding.

Sementara, alasan-alasan tersebut pada akhirnya membuat BPN menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaannya untuk melakukan praktik kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. Bahkan, mereka meminta paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi dan menyatakan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang Pilpres 2019. (elz/rep)

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini