Polisi Akan Periksa Pemred Kompas TV Terkait Laporan Aris Budiman

Kombes-Adi-Deriyan-1
Kombes Adi Deriyan Jayamarta. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosianna Silalahi dan presenter Kompas TV Aiman Witjaksono sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Aris Budiman.

“(Rosianna Silalahi dan Aiman Witjaksono) Itu cuma diundang saja sebagai saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Selasa, 26 September 2017.

Baca juga:   Soal Aliran Dana e-KTP Ke Kongres Demokrat, Jafar Hafsah: Saya Tidak Ikut

Berdasarkan informasi, pemeriksaan Rosianna Silalahi dan Aiman Witjaksono akan berlangsung pada Jumat, 29 September 2017 mendatang.

Meskipun demikian, Kombes Adi Deriyan Jayamarta belum bisa memastikan kedua jurnalis kondang itu akan memenuhi panggilan sebagai saksi atau tidak.

Baca juga:   Hasto: PDIP Yakin Presiden Tak Akan Lemahkan Pendukung dengan Perppu KPK

Sebelumnya, Dirdik KPK Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017. (nuch/ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini