JAKARTA, harianpijar.com – Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosianna Silalahi dan presenter Kompas TV Aiman Witjaksono sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Aris Budiman.
“(Rosianna Silalahi dan Aiman Witjaksono) Itu cuma diundang saja sebagai saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Selasa, 26 September 2017.
Berdasarkan informasi, pemeriksaan Rosianna Silalahi dan Aiman Witjaksono akan berlangsung pada Jumat, 29 September 2017 mendatang.
Meskipun demikian, Kombes Adi Deriyan Jayamarta belum bisa memastikan kedua jurnalis kondang itu akan memenuhi panggilan sebagai saksi atau tidak.
Sebelumnya, Dirdik KPK Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017. (nuch/ant)