Hasto: PDIP Yakin Presiden Tak Akan Lemahkan Pendukung dengan Perppu KPK

Hasto-Kristiyanto-1
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (foto: Nusantaranews/Eriec Dieda)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memperlemah basis pendukungnya sendiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, UU KPK disahkan lewat keputusan bulat DPR dan Pemerintah. Hal itu, menunjukkan efektivitas dukungan parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin di parlemen sebesar 60,7 persen.

“Atas dasar hal tersebut, Perppu bukanlah opsi politik. Presiden Jokowi tidak akan memerlemah basis utama pendukung Beliau sendiri yang berasal dari rakyat melalui Pemilu,” kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Oktober 2019.

Dikatakan Hasto Kristiyanto, Perppu KPK itu sendiri didorong oleh kalangan masyarakat sipil, pegiat antikorupsi, tokoh nasional, serta mahasiswa sebagai solusi atas UU KPK yang dianggap melemahkan komisi antirasuah yang telanjur disahkan.

Baca juga:   Karding: Jumlah Menteri untuk Partai Politik Belum Ditentukan

“Kepada para pihak yang mendorong lahirnya Perppu, hendaknya memahami bahwa konsolidasi ideologi, politik, dan hukum memang wajib dilakukan guna mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua ini,” ujar Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto juga mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menolak penerbitan Perppu itu. Bahkan, senada dengan JK, dirinya menyarankan masyarakat seharusnya menempuh mekanisme konstitusional melalui uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketegasan Pak JK di dalam menolak Perppu didukung oleh PDI Perjuangan. Sebab mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi sehingga jalan ke MK adalah jalan terbaik,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menyebutkan pengesahan UU KPK yang terburu-buru menunjukkan watak dasar DPR yang oligarkis alias rezim yang dijalankan oleh beberapa orang dari kelompok tertentu saja.

Baca juga:   KPK Temukan Catatan Skema Pengendali Korupsi E-KTP Saat Geledah Kediaman Chairuman

“Sekarang ketika tidak ada fraksi yang menolak, ini menjadi momentum DPR untuk menyerang balik KPK yang selama ini dianggap tak tersentuh, terlampau powerful. Semua parpol, baik pendukung Jokowi maupun Prabowo, bersengkokol,” kata Adi Prayitno yang pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Selanjutnya, Adi Prayitno tidak memungkiri pengesahan revisi UU KPK yang begitu cepat menjadi upaya ‘meringankan’ berbagai aturan yang selama ini banyak menjerat anggota DPR.

Sementara diketahui, dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), 254 anggota dan mantan anggota DPR/DPRD menjadi tersangka korupsi selama periode 2014-2019. Bahkan, 22 orang di antaranya adalah anggota DPR RI. Selain itu, beberapa di antaranya bahkan terdapat ketua umum parpol seperti mantan Ketum Golkar Setya Novanto dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini