JAKARTA, harianpijar.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai DPR tidak perlu memprotes pencekalan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lain itu, karena pencekalan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, ketua DPR itu dicekal terkait kasus e-KTP karena KPK menilai Setya Novanto menjadi saksi penting untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“DPR tidak perlu protes karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh Undang-Undang, yang DPR dan Presiden ikut membuatnya,” kata Yusril Ihza Mehendra pada keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu 12 April 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Yusril Ihza Mahendra, meski Undang-Undang tentang Keimigrasian hanya bisa mencekal orang yang berstatus tersangka, namun Undang-Undang KPK memberi wewenang komisi tersebut mencekal orang berstatus saksi.
“Ini masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” tegas Yusril Mahendra.
Sementara, dikatakan Yusril Ihza Mahendra, jika keberatan disarankan Setya Novanto menggugat wewenang KPK mencekal saksi ke MK atau menggugat surat keputusan KPK ke pengadilan. Lain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak.
Sementara, juga dijelaskan Yusril Ihza Mahendra, bahwa Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, dapat melakukan perlawanan secara sah dengan menempuh jalur hukum. “Bukan DPR melakukan protes ke Presiden, apalagi KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan Presiden,” tandas mantan Menteri Hukum dan HAM itu.