Laporan Penipuan Tak Kunjung Selesai di Polres Simalungun, Kuasa Hukum Surati Kapolda Sumut

Binaris Situmorang. (foto: dok. pribadi)

SIMALUNGUN – Kuasa hukum Julfrans Purba alias Frans, Binaris Situmorang, menyurati Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terkait kasus penipuan yang saat ini belum juga diselesaikan oleh Polres Simalungun.

Binaris Situmorang mengatakan dilakukannya penyuratan pada Selasa, 17 Oktober 2023 itu lantaran Polres Simalungun tak kunjung menindaklanjuti laporan mereka yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih.

Julfrans Purba secara resmi melaporkan Risjon Saragih, berdasarkan surat laporan nomor: LP/B/470/2VII/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tentang dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan KUHPidana Pasal 378.

“Kasus ini sudah bisa kita sebut proses penanganannya tergolong lama. Sudah berjalan satu tahun lebih,” kata Binaris Situmorang kepada awak media di Kota Pematang Siantar, Kamis, 19 Oktober 2023.

Binaris Situmorang mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah menyurati Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung. Namun, menurutnya, respons dari Polres Simalungun tidak menunjukkan keseriusan untuk penanganan kasus tersebut.

“Kemarin, kurang lebih dua minggu yang lalu kita sudah menyurati Kapolres, meminta supaya dilakukan percepatan penanganan. Tapi kami melihat bahwa respons dari surat itu, kami nilai tidak cukup berarti,” ujarnya.

Karena itu, Binaris Situmorang berharap agar Kapolda Sumut dapat melakukan pengawasan atas penanganan kasus penipuan sebesar Rp 200 juta tersebut. Jika Polres Simalungun tidak mampu menyelesaikan masalah ini, kata dia, Polda Sumut dapat mengambil alih penanganannya.

“Apabila penanganan kasus di Polres masih mengalami kendala, kami tidak masalah jika seandainya Polda mengambil alih penanganan kasus ini,” tutur Binaris Situmorang.

“Harapan kami, Polda melakukan pengawasan bahkan intervensi atas laporan klien kami. Keinginan kami hanya satu, yaitu lakukan percepatan penanganan kasus,” tegasnya.

Tak hanya Kapolres, Binaris Situmorang juga mengaku tidak mendapat jawaban yang pasti dari Kanit Reskrim Polres Simalungun. Selain itu, dirinya menilai Polres Simalungun tidak menjalankan slogan Polri Presisi dalam menangani kasus ini.

“Dari jawaban beliau, kami belum bisa mengukur kapan sebenarnya kasus ini bisa ditindaklanjuti. Karena jawabannya ‘masih akan direncanakan’ untuk memanggil saksi yang lain. Masih akan direncanakan ini, bagi kami suatu pernyataan yang tidak bisa diukur,” kata Binaris Situmorang.

“Oleh karena itu timbul niat dan dorongan dari klien kami untuk mendesak Kapolda agar memberikan respons atas penanganan kasus ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Binaris Situmorang telah menjelaskan kronologi munculnya persoalan. Dirinya menyebut awalnya Risjon Saragih mencoba meyakinkan JFrans agar memberikan modal untuk menjalankan bisnis jahe.

Pada saat itu, Risjon Saragih mengklaim dapat mengembalikan dana awal sebesar Rp 200 juta dan untungnya kepada Frans.

“Dia membuat perkiraan ‘begini Pak Frans, kalau saya mendapat modal sekarang untuk bertani Jahe, saya perhitungkan bisa mengembalikan modal dan bahkan keuntungannya’. Begitulah cara dia meyakinkan Frans Purba,” ujar Binaris Situmorang menirukan percakapan Risjon Saragih dan Frans.

Binaris Situmorang mengungkapkan pemberian dana itu dilakukan dengan tunai sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2021 sebesar Rp 100 juta dan Februari 2021 sebesar Rp 100 juta.

“Pemberian uang ratusan juta itu dalam bentuk tunai dan ada kwitansinya. Jadi setelah Risjon meyakinkan Frans Purba, disitulah masuk uang tersebut,” jelasnya.

Binaris Situmorang mengatakan kliennya mendesak agar Polres Simalungun segera menindaklanjuti laporan yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih itu. “Oleh karena itu klien saya mendesak agar ada kepastian hukum laporan ini, bagaimana nasib uangnya yang Rp 200 juta ini,” pungkasnya.

Atas kasus ini, Frans sudah dua kali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara dengan nomor: B/435/2022/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2022 dan nomor: B/403/VII/2023/Reskrim tertanggal 18 Juli 2023. (Dedi Sihombing)