Warga Desa Pohan Jae Gugat SK Bupati Tapanuli Utara

Binaris Situmorang. (foto: dok. pribadi)

harianpijar.com, TAPANULI UTARA – Repol Pasaribu warga Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara No. 07 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae tanggal 11 Januari 2022.

“Gugatan diajukan lantaran penggugat telah memiliki sebidang tanah berupa kepemilikan pribadi berdasarkan penyerahan hak atas tanah dari pihak lain,” kata kuasa hukum penggugat, Binaris Situmorang, dikantornya, Kota Pematangsiantar, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dengan demikian kepemilikan atas nama tersebut manjadi tidak berarti ataupun dianggap berakhir dan berubah menjadi kepemilikan bersama (komunal) oleh masyarakat adat secara bersama-sama.

Selain itu, menurut panggugat, proses penerbitan SK tersebut oleh pihak bupati sebagai tergugat tidak melibatkan penggugat. Sehingga keputusan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tidak memenuhi prosedural karena menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Adapun gugatan ini diajukan sesuai register perkara No. 101/23/PTUN Medan tanggal 3 Agustus 2023. Gugatan diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Binaris Situmorang, Daldiri, Netty Herawati Pasaribu, Fridolin Siringoringo, dan Sahat Martua Saragih. (Dedi Sihombing)