Kuasa Hukum Mengaku Belum Bisa Temui Munarman di Polda Metro Jaya

Aziz-Yanuar
Aziz Yanuar. (foto: detik/Tiara Aliya Azzahra)

harianpijar.com, JAKARTA – Eks Sekum FPI Munarman masih berada di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris. Terkait hal itu, pihak kuasa hukum mengaku belum dapat menemui Munarman di Polda Metro Jaya.

“Infonya, tim kita di sana sudah infokan kalau belum bisa ditemui,” ujar kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 28 April 2021.

Menurut informasi dari timnya, Aziz Yanuar mengatakan Munarman belum menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga masih berusaha memperoleh akses untuk bertemu dengan Munarman.

Baca juga:   FPI dan HTI Kompak Tolak Penerbitan Perppu Ormas

“Kabarnya belum ada pemeriksaan karena tidak ada penyidik di situ. Tadi untuk bertemu harus ada acc dari penyidik dan tim kita belum dapat akses untuk bertemu. Mudah-mudahan nanti penyidik akan memberikan karena itu merupakan hak dan dilindungi UU,” kata Aziz Yanuar.

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.

“(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 27 April 2021.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Tidak Ambil Pusing Soal Pertemuan Amien Rais dan Rizieq Shihab di Arab Saudi

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Munarman, Hariandi Nasution, membantah kliennya terlibat ISIS. Menurutnya, Munarman justru menolak aksi-aksi terorisme.

“Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” kata Hariandi Nasution dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini