Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Respons Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith. (foto: Ayobandung/Irfan Al-Faritsi)

harianpijar.com, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Bahar sendiri disebut telah mengetahui informasi terkait penetapannya itu. Lantas, apa respons Bahar?

“Habib bilang jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith ini orang yang cinta akan kematian,” kata kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar melalui pesan singkat, Rabu, 28 Oktober 2020.

Azis Yanuar kembali mengungkapkan respons Bahar atas penetapan tersangka itu. Dirinya kembali menyebut Bahar adalah orang yang cinta kematian.

“Ingat !!!!!! Jangankan hanya jadi tersangka atau dipenjara lagi, saya adalah sosok yang jatuh cinta kepada kematian!!!. Kata beliau,” ungkap Azis Yanuar.

Azis Yanuar mengatakan Bahar sudah menyerahkan persoalan hukumnya ini ke tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum pun kini tengah menyiapkan untuk mengajukan upaya praperadilan.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Oktober 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka. (msy/det)