Tunda RKUHP, Ahmad Basarah: Sikap Presiden Terbukti Bukan Pemimpin Otoriter

Ahmad-Basarah
Ahmad Basarah. (foto: detik/Nur Indah Fatmawati)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuktikan bahwa dirinya bukan pemimpin yang otoriter.

Hal itu, menurut Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, karena Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat yang meminta agar RKUHP ditunda pengesahannya.

“Saya kira ini adalah sikap Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat, terbukti dia bukan pemimpin yang otoriter. PDIP menghormati sikap Jokowi untuk menunda pengambilan keputusan RKUHP,” kata Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 September 2019.

Baca juga:   Ramal Rezim Jokowi Bakal Jatuh, Karding Sebut Amien Rais Belum Move On dari Rasa Benci

Dikatakan Ahmad Basarah, terkait masih ada pasal yang dianggap bermasalah, masih ada waktu beberapa hari lagi untuk menyerap aspirasi dan pendapat publik dan pada akhirnya DPR-pemerintah akan mengambil keputusan secara bersama-sama. Selain itu, UU juga dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah maka sikap keduanya harus sama.

“Karena itu masih disamakan frekuensinya, itu yang membuat alasan mengapa Presiden Jokowi menunda pengambilan keputusan RKUHP,” ujar Ahmad Basarah.

Dijelaskan Ahmad Basarah, PDIP masih menunggu perkembangan sikap pemerintah, khususnya dalam pengambilan keputusan terkait RKUHP.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

Baca juga:   Prabowo Gabung Kabinet, Gerindra: Pendukung yang Kecewa Akan Berubah 3 Bulan Mendatang

“Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 20 September 2019.

Selain itu, Jokowi juga menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Bahkan, Presiden juga berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 2019-2024. (elz/ant)

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini