Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Sebut Kivlan Zen Akan Ajukan 4 Gugatan Lagi Besok

Kivlan Zen. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya bakal mengajukan 4 gugatan baru. Hal itu menyusul ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen mengenai penetapan status tersangka.

“Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi 4 biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan, kami pisah,” ujar Tonin Tachta di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.

Gugatan praperadilan Kivlan Zen sebelumnya ditolak hakim terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan dalam kasus kepemilikan senjata api. Terkait hal itu, Tonin Tachta menyebut akan mengajukan gugatan praperadilan dalam berkas terpisah.

“Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan 4 case ya, tidak bisa membedakan case per case. Makanya kita akan pilah 4, besok akan didaftarkan,” ungkapnya.

Menurut Tonin Tachta, praperadilan yang akan diajukan besok hampir sama dengan materi gugatan yang sudah ditolak hakim. Namun, gugatan itu akan dilakukan secara terpisah.

“Beda-beda tipis, beti. Lah, dipisah-pisah, 4,” sebutnya.

Selain itu, Tonin Tachta juga mempertanyakan kapan pengadilan memberikan surat penyitaan terhadap barang bukti milik Kivlan Zen. Padahal, menurutnya, sebelum ada surat penyitaan barang-barang Kivlan Zen terlebih dulu disita.

“Bisa kalian dengar tadi bahwa penyitaan dilajukan sebelum tanggal 29. Kapan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan, itu setelah dieksekusi, itu kan aneh, itu tidak dibacakan,” kata Tonin Tachta.

Karena itu, Tonin Tachta menduga hakim praperadilan tidak bisa membedakan kapan penetapan tersangka, penyitaan dan penangkapan. Dirinya merasa optimis bisa memenangkan gugatan berikutnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan Zen sah. (nuch/det)