
JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan terkait belum dilimpahkannya berkas perkara kasus makar dengan tujuh tersangka, itu hanya penyidik yang mengetahui. Lain itu, karena belum ada titik terang terhadap pelimpahan kasus makar, menjadi tanda tanya sebagian kalangan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kekurangan mengenai kelengkapan berkas perkara kasus makar hanya penyidik yang mengetahui. “Kekurangannya penyidik yang tahu,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Senin 6 Maret 2017.
Diketahui, sejak ditetapkannya tujuh tersangka pada awal Desember 2016, bertepatan dilakukannya aksi massa 212, hingga saat ini berkas masih belum lengkap. Ketujuh tersangka tersebut adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditya Warman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Sementara, Kabag Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, berkas perkara tersangka kasus makar dan pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih belum lengkap. Karena itu, berkas-berkas tersebut akan segera dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Setelah dilakukan penelitian, berkas ternyata masih kurang dan akan dikembalikan,” kata Waluyo, 14 Januari 2017.
Selanjutnya, dikatakan Waluyo, berkas perkara makar yang telah dirampungkan penyidik kepolisian adalah milik Sri Bintang Pamungkas dan berkas tersangka pelanggar UU ITE yang telah kelar adalah atas nama Rizal dan Jamran.
Lain itu, Waluyo juga menegaskan, ketiga berkas perkara itu telah diterima kejaksaan pada Jumat, 6 Januari 2017. Namun alat-alat bukti yang dilampirkan dalam berkas itu masih kurang.
Sedangkan, beberapa tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, kecuali Sri Bintang Pamungkas. Sementara, tersangka Firza Husein setelah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua selama 23 hari, pada 22 Februari 2017 dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.