Pansus Hak Angket Tuding KPK Gunakan Obat Saat Pemeriksaan

febri-2-2
Febri Diansyah, proses pemeriksaan di KPK tentu kami pastikan sesuai hukum acara yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lembaganya selalu berlaku sesuai hukum dalam menjalankan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka.

Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menanggapi pernyataan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, yang mengungkap adanya ancaman dan pemberian obat-obatan terhadap saksi atau tersangka.

“Proses pemeriksaan di KPK tentu kami pastikan sesuai hukum acara yang berlaku dan dilakukan secara profesional,” kata Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 7 Juli 2017 kemarin, terkait dengan informasi yang konon didapat Pansus Hak Angket KPK setelah bertemu beberapa koruptor di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Menurut Febri Diansyah, selama ini memang ada pihak-pihak yang mengatakan adanya tekanan selama pemeriksaan oleh penyidik. Namun, saat diperlihatkan proses pemeriksaan melalui audio dan video, para saksi terlihat rileks dan tanpa tekanan.

Baca juga:   Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, ICW: Kita Akan Ajukan Judicial Review ke MK

“Sudah cukup sering KPK mendapatkan bantahan-bantahan atau tudingan-tudingan seperti itu dan semua bisa kami buktikan sebaliknya,” tegas Febri Diansyah.

Sementara, informasi yang diterima Masinton Pasaribu berasal dari para tahanan KPK yang berada di Lapas Sukamiskin. Lain itu, pada Kamis, 6 Juli 2017, Tim Pansus Angket KPK berkunjung ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk mendengarkan keluhan napi mengenai tindakan KPK selama pemeriksaan.

Dari hasil kunjungan itu, Masinton Pasaribu mengatakan banyak narapidana yang selama proses pemeriksaan mengeluh pernah diancam dan ditekan. Bahkan, menurutnya ada yang mengatakan pernah diberi obat-obatan oleh penyidik saat diperiksa.

Lebih lanjut, ditegaskan Febri Diansyah, lembaganya akan melihat seperti apa yang disampaikan para napi kepada panitia khusus. Namun, menurutnya proses hukum napi yang sudah dieksekusi itu telah selesai di KPK.

Baca juga:   Pengamat: Presiden Jokowi Dinilai Cari Aman Soal Perppu KPK

“Artinya sampai di tingkat pengadilan mereka sudah dijatuhi vonis bersalah. Bahwa sebelumnya ada yang mengatakan buktinya tidak kuat, ada saksi yang ditekan atau informasi-informasi yang lain, tentu saja itu harusnya sudah dibuka di proses persidangan dan dinilai oleh hakim,” tegas Febri Diansyah.

Selanjutnya, Febri Diansyah juga mengatakan, jika selama ini ada proses yang tidak benar dilakukan oleh penyidik KPK, para tersangka berkesempatan untuk mengajukan proses hukum praperadilan atau jalur lain.

Sedangkan, dikatakan Febri Diansyah, KPK sudah terbiasa menghadapi gugatan semacam itu.

“Semuanya sudah kami hadapi, napi-napi kasus korupsi sudah dieksekusi, sudah menjalankan hukumannya,” tandas jurubicara KPK itu.

SUMBERTempo

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini