Ditjen Imigrasi: Tidak Ada Visa “Unlimited” Untuk Rizieq Shihab, Belum Ada Dalam Sejarah Visa Seumur Hidup

rizieq-3-2
Agung Sampurno, enggak ada dalam sejarah dunia itu visa seumur hidup.

JAKARTA, harianpijar.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengklarifikasi klaim pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, soal visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak memiliki masa kedaluwarsa (unlimited).

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, tidak ada visa yang berlaku tidak memiliki masa kedaluwarsa.

“Enggak ada visa unlimited. Visa itu hanya single atau multiple,” kata Agung Sampurno, kepada waratawan, Senin 12 Juni 2017.

Lebih lanjut, dijelaskan Agung Sampurno, visa single adalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing yang berlaku sekali masuk dan keluar. Lain itu, visa multiple adalah izin masuk yang bisa digunakan berkali-kali untuk memasuki suatu negara dalam batas waktu tertentu.

Baca juga:   Terkait Penonaktifan 10 Pejabat, Dirjen Imigrasi Pastikan Kinerja Tidak Terganggu

Karena itu, menurut Agung Sampurno, visa atau izin masuk berbeda dengan izin tinggal. Sedangkan, keberadaan Rizieq Shihab di Arab Saudi, menurutnya diatur melalui stay permit yang diberikan oleh Arab Saudi.

Bahkan, ditegaskan Agung Sampurno, izin tinggal ini pun terbatas, tidak bisa berlaku tanpa masa kedaluwarsa. Izin tinggal jangka pendek berlaku di atas tiga hari, sedangkan izin tinggal jangka panjang berlaku di atas satu tahun.

“Enggak ada dalam sejarah dunia itu visa seumur hidup. Pasti ada batasannya, adanya kewarganegaraan, tapi permanent resident itu juga tetap dibatasi,” tegas Agung Sampurno.

Baca juga:   FPI: Lima Juta Orang Siap Sambut Kepulangan Rizieq Shihab, Bandara Soetta Lumpuh

Seperti diberitakan, pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa kliennya mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi. Dirinya menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa.

“Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan aja, unlimited days,” kata Kapitra Ampera, Minggu malam.

Sementara, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Lain itu, penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017.

Sebelum Rizieq Shihab, Firza Husein sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini