Terkait Penonaktifan 10 Pejabat, Dirjen Imigrasi Pastikan Kinerja Tidak Terganggu

Kabag Humas dan Umum DItjen Imigrasi Agung Sampurno,SE, karena telah ada sistem di Ditjen Imigrasi yang memungkinkan kinerja tetap berjalan meskipun yang bersangkutan berhalangan.

JAKARTA, harianpijar.com – Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, menonaktifkan sepuluh pejabatnya, terkait operasi pengawasan yang melibatkan 106 warga negara asing di Bogor, Jawa Barat. Lain itu, penonaktifan itu diyakini tidak akan mempengaruhi kinerja Ditjen Imigrasi.

Menurut Kabag Humas dan Umum DItjen Imigrasi Agung Sampurno,SE, terkait dengan penonaktifan 10 orang pejabat yang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham tidak akan menganggu kerja dari Ditjen Imigrasi.

“Diyakini tidak akan mempengaruhi kinerja Ditjen Imigrasi,” kata Agung Sampurno, Minggu 26 Februari 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Agung Sampurno, sepuluh orang pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Imigrasi. Lain itu, karena telah ada sistem di Ditjen Imigrasi yang memungkinkan kinerja tetap berjalan meskipun yang bersangkutan berhalangan.

Baca juga:   Terkait Paspor Rizieq Shihab, Ditjen Imigrasi: Belum Ada Permintaan Pencabutan Dari Polisi

Lain itu, karenakan Imigrasi sudah memiliki sistem dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sistem ini tidak bergantung pada orang, sistem ini terus bergulir terus berjalan sesuai dengan pelaksanaan tugas.

“Meski orangnya berhalangan, apakah itu diperiksa, atau sedang menjalani tugas lain, dia terus berjalan. Karena alur dari pekerjaan yang dilaksanakan itu sudah ada mekanisme prosedurnya,” tegas Agung Sampurno.

Sedangkan, juga menurut Agung sampurno, terkait wewenang dari 10 pejabat yang bersangkutan, hal itu bisa digantikan sementara oleh pejabat lainnya dengan adanya perintah dari pimpinan yang lebih tinggi.

Baca juga:   Pejabat Korupsi, Presiden: Perlu Penindakan Hukum yang Buat Efek Jera

“Mengenai kewenangan dikarenakan yang bersangkutan tidak ada di tempat, tentu kewenangannya ini, karena mekanisme yang ada sebagaimana diatur dalam ketentuan maka kewenangannya itu bisa diambil alih oleh orang lainnya sesuai dengan perintah yang diberikan pimpinan yang lebih tinggi,” tandas Agung Sampurno.

Sebelumnya diketahui, operasi pengawasan WN asing tersebut dilakukan pada Kamis 23 Februari 2017 pagi. Operasi dilakukan oleh Direktorat Wasdakim bersama Kanim Bogor dibantu Tim Pengawasan Orang Asing Bogor.

SUMBERdetik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini