Rapat Dengan Komisi III, Kapolri: Polisi Tidak Membeda-Bedakan Penanganan Unjuk Rasa

tito-4
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada prinsipnya kami mengedepankan equality before the law, persamaan di muka hukum. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi tidak membeda-bedakan penanganan unjuk rasa yang dilakukan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan massa kontra Ahok.

“Pada prinsipnya, kami mengedepankan equality before the law, persamaan di muka hukum,” kata Jenderal Tito Karnavian saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR rapat kerja di gedung dewan, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.

Menurut Jenderal Tito Karnavian, petugas bersandar pada ketentuan, meskipun unjuk rasa merupakan hak masyarakat​ yang diatur undang-undang. Salah satu ketentuan, menurutnya unjuk rasa dibatasi hanya sampai jam 18.00 di luar gedung dan di dalam gedung hingga 22.00.

Baca juga:   Mendagri: Revisi Perppu Ormas Oke, tapi Jangan Pancasila

Sementara, isu polisi membeda-bedakan penanganan demonstrasi mengemuka ketika pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, rumah tahanan Mako Brimob, dan Tugu Proklamasi yang dilakukan sampai melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 18.00 WIB.

Menjawab soal itu, Jenderal Tito Karnavian menegaskan, “Polri melakukan pendekatan persuasif pada kelompok-kelompok​ ini, untuk pembubaran, itu sesuai dengan UU. Namun dalam pembubaran itu tidak langsung dengan mekanisme upaya paksa, tapi persuasif terlebih dahulu.”

Selanjutnya, dikatakan Jenderal Tito Karnavian, apabila cara persuasif tidak dipedulikan massa, petugas menempuh cara pembubaran paksa. Namun, dalam melakukan tindakan koersif, Polri juga mempertimbangkan kondisi massa.

Baca juga:   Ibas: Sekolah Lima Hari Jangan Sampai Timbulkan Keresahan di Masyarakat

“Kalau kita lihat saat aksi lilin banyak wanita, ibu-ibu. Sehingga kita turunkan polwan untuk negosiasi. Ada tambahan waktu dan setelah itu ya dibubarkan dengan baik,” kata Jenderal Tito Karnavian.

Selain itu, menurut Jenderal Tito Karnavian, dirinya membantah anggapan anggota polisi tidak berani bersikap tegas kepada pendukung Ahok.

“Ada juga yang dipaksa seperti di Pekanbaru, Jambi, Palembang, Jakarta di depan Pengadilan Tinggi itu kemudian di semprot water cannon. Ada juga yang tidak dengan upaya paksa seperti di Jakarta, di Batam,” tandas Jenderal Tito Karnavian.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini