Kemelut Pers, Akibat Kebijakan Sepihak Dewan Pers

Mayusni Talau, Dewan Pers sudah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas Kemerdekaan Pers, bisa dari kalangan pemerintah dan bisa dari pihak pemilik capital raksasa dibidang pers.

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Indonesia (DPP-PJI) Demokrasi menyatakan sesungguhnya Dewan Pers, adalah wujud sebagai Payung Pers sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 15. Lain itu, tidak bisa dipungkiri bahwa Dewan Pers itu adalah pelindung Pers secara nyata di negeri NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan akhir-akhir ini Dewan Pers dinilai sudah menjadi adikuasa atas Pers (Wartawan/Junarlis) itu sendiri.

Menurut Ketua Umum DPP Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Demokrasi, M. Mayusni Talau, kalau mau mengingat di era orde baru, media-media yang memiliki capital kecil tidak langsung wartawan maupun penerbitnya dibunuh oleh pihak pemerintah.

Bahkan, dikatakan Mayusni Talau, pemerintah orde baru masih saja membimbing agar bisa terbit sebagaimana biasanya, juga didorong media tesebut melalui subsidi melalui Koran Masuk Desa (KMD).

“Saya menilai Dewan Pers sudah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas Kemerdekaan Pers. Siapa Dia? Bisa saja dari kalangan pemerintah dan bisa saja dari pihak pemilik capital raksasa dibidang pers. Jujur saja bahwa pers itu tidak bisa diukur oleh laboratorium digital sekalipun. Ingat dan harus diingat bahwa Dewan Pers itu adalah merupakan pekerjaan seni yang mencintai negerinya,” kata mantan Redaktur Harian Media Indonesia di era orde baru itu.

Baca juga:   Dewan Pers: Jangan Dipukul, Laporkan Kalau Tidak Suka Kerja Wartawan

Lebih lanjut, juga dijelaskan Mayusni Talau, dirinya mengingatkan kepada para anggota Dewan Pers harus segera menarik dan mencabut selebaran Dewan Pers yang beredar diseluruh Instansi Pemerintah/Swasta, baik ditingkat pusat maupun sampai ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jika Dewan Pers tetap bersikukuh, maka sudah jelas bahwa Dewan Pers menciptakan “Bom Waktu” yang sadis di tengah-tengah kalangan Pers Pancasila.

“Dewan Pers harus segera menarik dan mencabut selebaran itu. Kalau tidak artinya Dewan Pers menciptakan Bom Waktu dikalangan pers,” jelas Mayusni Talau.

Selain itu, Mayusni Talau juga menjelaskan, dirinya menilai bahwa para anggota Dewan Pers terjiwai “Pers Kapitalis” bukan Pers Pancasila. Lain itu, seyogianya Dewan Pers periode 2016-2019 harus berjiwa Pers Pancasila dan sudah barang tentu kebijakan yang sudah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Baca juga:   Selebaran Relis Verifikasi Media Dewan Pers, Timbulkan Diskriminasi Pers Nasional di Daerah

Selanjutnya, dikatakan Mayusni Talau, saat ini Dewan Pers tidak lagi berjiwa independen. Dimana pada Pasal 15 ayat 3 yang isinya diantaranya adala Organisasi Pers dan Organisasi Perusahaan Pers. Pernahkah Dewan Pers mengundang Organisasi Pers lainnya dalam melahirkan kebijakan “Kriminalisasi Pers” alias mengkebiri Kemerdekaan Pers hasil era reformasi ini.

Sementara, menurut Mayusni Talau, Dewan Pers tampaknya memilik kacamata kuda akibat tidak berkenan memandang Bab VIII  “Peran Serta Masyarakat” Pasal 17 ayat (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

“Karena itu, timbul pertanyaan, apakah verifikasi yang dilakukan Dewan Pers itu sudah bisa menjamin keberadaan Pers Pancasila,” tandas Mayusni Talau. (Baca Selengkapnya di Tabloid Visual Edisi 12 April 2017).

VIATabloid Visual/Yan Daya Permana

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini