Polda Metro: Selain di Jakarta, Aksi Makar Diduga Akan Dilakukan di Sejumlah Kota

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, rencana aksi makar tidak hanya dilakukan di Jakarta. Tapi dilima kota besar di wilayah Indonesia.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan aksi makar rencananya dilancarkan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota lainnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, rencana aksi makar tidak hanya dilakukan di Jakarta. Tapi dilima kota besar di wilayah Indonesia.

“Yang pertama di Makassar, kedua Surabaya, ketiga di Yogyakarta, keempat Bandung dan kelima di Jakarta, itu bersamaan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa 4 April 2017.

Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Pol Argo Yuwono, hal ini diketahui polisi dari isi dua pertemuan yang dilaksanakan para tersangka makar, yakni pertemuan di Kalibata, Jakarta Selatan dan di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga:   Polda Metro: Kalau Merasa Tidak Bersalah, Rizieq Shihab Pasti Berani Penuhi Panggilan Polisi

Lain itu, menurut Kombes Pol Argo Yuwono, aksi itu akan dilaksanakan usai pencoblosan Pilkada DKI pada 19 April 2017 hingga sebelum bulan Ramadhan pada akhir Mei 2017.

Sementara, dikatakan Kombes Pol Argo Yuwono, aksi 313 diketahui sebagai pemanasan untuk aksi makar tersebut. “Di dalam pertemuan itu ada pointer-pointer, menyediakan rapat, menyediakan uang, akan ada mendudukan DPR,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Sedangkan, ditegaskan Kombes Pol Argo Yuwono, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan prarekonstruksi pertemuan-pertemuan tersebut pada Senin 4 April 2017 malam. Lain itu, menurut Kombes Pol Argo Yuwono, pihaknya masih akan mendalami otak di balik aksi 313 maupun aksi makar.

Baca juga:   Soal Laporan Dirdik KPK, Aiman Akan Datangi Polda Metro Hari Ini

Diketahui, menjelang aksi 313, Jumat 31 Maret 2017, polisi menangkap lima orang, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre, dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath.

Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Sementara, Veddrik dan Marad juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan, menurut polisi, Veddrik dan Marad sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini