Jika Tak Digugat Ke MK, Pelantikan Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Dilakukan April Mendatang

Komisioner KPUD Bengkulu Tengah, Supirman,S.Ag MH, jika ada yang menggugat maka pelantikan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

BENGKULU, harianpijar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu menyatakan pelantikan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada April mendatang. Jika tidak ada pasangan calon lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPUD Bengkulu Tengah, Supirman,S.Ag MH, pihaknya sudah menjadwalkan pelantikan bupati-wakil bupati Bengkulu Tengah. Namun hal ini dapat dilaksanakan jika tidak ada pasangan calon lain yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lain itu, ditegaskan Supirman, dijadwal pelantikan bupati wakil bupati Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah yakni 17 April 2017. Rencana pelantikan akan dilakukan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti atas nama Presiden RI,” kata Supirman, di Bengkulu, Senin 20 Februari 2017.

Lebih lanjut, Supirman juga menjelaskan, jika ada yang menggugat maka pelantikan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU. Karena itu, pihaknya berharap hasil pilkada Bengkulu Tengah, tidak digugat ke MK oleh pasangan calon lain, sehingga pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Baca juga:   Fajar Laksono: Putusan MK Final, Berarti Tak Ada Mekanisme Hukum Lain

“Penetapan pemenang pilkada akan dilaksanakan KPU dalam rapat pleno terbuka pada Kamis 23 Februari 2017 lusa,” jelas Supirman.

Sementara, dikatakan Supirman, pihaknya juga berharap pasangan calon lain peserta Pilkada Bengkulu Tengah yang belum berhasil tidak mengajukan gugatan ke MK. “Sehingga hasil pilkada yang ditetapkan KPU langsung diserahkan ke Mengadri untuk diproses dan diterbitkan surat keputusan (SK) pelantikan,’ tandas Supirman.

Sedangkan, dari hasil perhitungan suara berdasarkan formulir C-1 yang masuk ke KPU dan rapat pleno tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bengkulu Tengah, pasangan calon peraih suara terbanyak pada Rabu 15 Februari 2017  lalu, pasangan dengan nomor urut 2 Fery Ramli-Septi meraih suara sebanyak 31.851 suara atau 55,02 persen dari 61.322 suara.

Baca juga:   Guru Besar Lindsey Protes Artikelnya Dikutip Tim Prabowo-Sandi, TKN: Memang Tak Relevan Lagi

Selanjutnya, pasangan calon dengan nomor urut 3 Sabri-Naspian meraih suara sebanyak 22.388 suara atau 40,31 persen dan pasangan calon dengan nomor urut 1 Medio Sulistio-Abdu Rani hanya memperoleh 2.701 suara atau 4,87 persen.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin 20 Februari 2017, menjelang penetapan pemenang hasil Pilkada Bengkulu Tengah, Sekretariat KPU Bengkulu Tengah dijaga ketat ratusan personel Brimob Polda Bengkulu. Selain  itu, kotak suara hasil pilkada dari masing-masing kecamatan yang sudah dikumpulkan di KPU, menjelang rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Bengkulu Tengah dijaga oleh pihak kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini