Sidang Ahok Besok, Jadwalkan Ahli Agama dan Pidana Untuk Berikan Kesaksian

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, penasihat hukum akan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam persidangan yang didelar hari ini Rabu 29 Maret 2017.

JAKARTA, harianpijar.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan tedakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, besok Selesa 21 Februari 2017, akan menjadwalkan dua ahli agama Islam dan ahli hukum pidana, untuk memberikan kesaksiannya.

Lain itu, sidang yang akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Menurut tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Edi Danggur, dua saksi ahli agama Islam tersebut adalah Prof Dr Yunahar Ilyas dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan KH Miftachul Akhyar dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama). “Untuk ahli hukum pidana, adalah Dr Abdul Chair Ramadhan dan Dr Mudzakkir,” kata Edi Danggur, Senin 20 Februari 2017 pagi.

Baca juga:   Pilkada DKI, Ketua MUI: Presiden Meminta Ulama Ikut Andil Untuk Menjaga Situasi Kondusif

Lebih lanjut, ditegaskan Edi Danggur, kedua ahli pidana ini sebelumnya sudah dijadwalkan untuk bersaksi pada sidang pekan lalu, namun karena berhalangan dan pertimbangan keterbatasan waktu, maka mereka dijadwalkan untuk didatangkan Selasa besok.

Baca juga:   Prihatin Atas Kejadian Imam Masjid di Serang Dikeroyok, Begini Pesan MUI

Sementara, dijelaskan Edi Danggur, Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana dari MUI, sedangkan Mudzakkir adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Selain itu, dikatakan Edi Danggur, terkait dengan dua saksi ahli dari MUI, dirinya memastikan sikap tim kuasa hukum akan tetap sama seperti pada sidang-sidang sebelumnya, yakni tidak menerima keterangan mereka. Namun, keberatan ini akan disampaikan secara langsung saat persidangan di hadapan majelis hakim.

 

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini