Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan Dinonaktifkan GMBI Dari Jabatan Dewan Pembina

Menurut Asisten Bidang Hukum DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Fedelis Giawa, penonaktifan ini dilatar belakangi asumsi masyarakat yang mengaitkan nya sebagai Kapolda Jawa Barat menjadi pelindung GMBI.

BANDUNG, harianpijar.com – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan dinonaktifkan dari jabatan Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Langkah tersebut dilakukan GMBI untuk menjaga netralitas dalam proses penyidikan kasus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Polda Jawa Barat yang berujung pada bentrokan antar dua kubu tersebut.

Selanjutnya, keputusan penonaktifan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01-khusus/SK/DPP LSM GMBI/I/2017 dan Surat Keputusan itu ditandatangani langsung ketua umum GMBI M Fauzan Rachman.

Menurut Asisten Bidang Hukum DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Fidelis Giawa, mengatakan, terhitung hari ini, berdasarkan hasil rapat DPP LSM GMBI dan keputusan ketua umum, kedudukan ketua dewan pembina atas nama Irjen Pol Anton Charliyan dinyatakan demisioner. “Artinya dinonaktifkan,” kata Fidelis Giawa, kepada wartawan di kantor GMBI, Jalan Dalemkaum, Bandung, Sabtu 21 Januari 2017.

Baca juga:   Habib Rizieq: Saya Punya Dokumen Perjanjian dengan Badan Intelijen Indonesia

Lebih lanjut, juga menurut Fidelis Giawa, penonaktifan Irjen Pol Anton Charliyan ini dilatar belakangi asumsi masyarakat yang mengaitkan Irjen Pol Anton Charliyan sebagai Kapolda Jawa Barat menjadi pelindung GMBI.

Lain itu, kedudukan Irjen Pol Anton Charliyan yang juga sebagai pembina dinilai lebih condong kepada GMBI pasca bentrokan antar dua kubu GMBI dan FPI usai pemeriksaan Rizieq Shihab di depan Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.

Baca juga:   Sahabat Minta Hentikan Kriminalisasi dan Bebaskan Munarman dari Tahanan

“Sehingga kami perlu untuk menjaga objektifitas, netralitas, dan kepastian hukum. Kami ingin kasus Rizieq Shihab ini murni proses hukum,” tegas Fidelis Giawa.

Sementara, Fidelis Giawa juga menambahan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Irjen Pol Anton Charliyan secara lisan terkait penonaktifan nya sebagai ketua dewan pembina. Rencananya Surat Keputusan penonaktifan tersebut akan disampaikan kepada Irjen Pol Anton Charliyan, Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Komisi III DPR RI.

“Tanggapan dari beliau enggak ada masalah. Sebab, sejak awal yang membutuhkan dewan pembina itu kami, bukan beliau yang mengajukan,” jelas Fidelis Giawa.

SUMBERdetik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini