harianpijar.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan akan ada aksi unjuk rasa di beberapa tempat pada 20 Oktober 2020. Dirinya menyebut aksi unjuk rasa tak perlu izin dari aparat keamanan.
“Pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami bahwa pada saat-saat ini, tepatnya tanggal 20 Oktober itu akan ada unjuk rasa di beberapa tempat,” ujar Mahfud MD dalam Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin, 19 Oktober 2020.
Mahfud MD menjelaskan unjuk rasa adalah kegiatan yang dijamin konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Berdasarkan tiga hal tersebut, kata dia, pemerintah tak melarang unjuk rasa.
“Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan. Unras adalah unras menyampaikan aspirasi,” terangnya.
Selain itu, dikatakan Mahfud MD, unjuk rasa tak harus mengantongi izin dari aparat. Hanya saja, pimpinan massa diminta untuk memberitahu pihak kepolisian.
“Memberitahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin. Cukup memberitahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib. Harap tertib,” kata Mahfud MD. (msy/det)