Presiden: Semua Gara-gara Anggaran Dikorupsi, E-KTP “Bubrah”

Presiden Joko Widodo, dirinya yakin jika program tersebut dilaksanakan dengan baik dan benar, maka sejumlah persoalan administrasi kependudukan dan yang lain di tanah air dapat terselesaikan.

JAKARTA, harianpijar.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui program Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menuai problem besar. Lain itu, program yang dianggarkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, terbukti dikorupsi beramai-ramai.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), dirinya yakin jika program tersebut dilaksanakan dengan baik dan benar, maka sejumlah persoalan administrasi kependudukan dan yang lain di tanah air dapat terselesaikan.

“Sekarang jadi bubrah (kacau-red) semua gara-gara anggaran pengadaan e-KTP dikorup,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancarai wartawan di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Sabtu 11 Maret 2017.

Lebih lanjut, dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kalau e-KTP jadi dan benar kita bisa selesaikan banyak sekali itu masalah. Lain itu, misal urusan paspor tanpa fotokopi KTP, SIM, perbankkan, perpajakan, urusan Pilkada. “Semuanya kalau sistem yang kita bangun benar, ini semuanya sudah rampung,” jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:   Agus Rahardjo: KPK Sesegera Mungkin Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Selanjutnya, dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dirinya yakin bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas dengan mengedepankan profesionalitas. Hal itu juga merupakan harapan rakyat.

“Saya harap ini diproses yang benar. Saya yakin juga KPK bertindak profesional terhadap kasus ini,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diberitakan, perkara dugaan korupsi e-KTP sudah memasuki babak persidangan. Pada perkara itu menyeret mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, duduk di kursi terdakwa.

Baca juga:   Jaksa KPK: Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Supari Mengalir Ke Rekening Amien Rais

Semantara, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 baru lalu, diketahui bahwa sekitar bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Sedangkan, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.

Anggaran senilai Rp 5,9 triliun kemudian disetujui dengan kompensasi Andi Narogog memberi fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini