Kuasa Hukum: Rizieq Shihab Buronan Polisi, FPI Tetap Berjalan

Rizieq-Shihab
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

JAKARTA, harianpijar.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tetap berjalan meskipun Rizieq Shihab terjerat kasus hukum dan statusnya sekarang buronan. Lain itu, tersangka kasus dugaan pornografi tersebut masih bertahan di Arab Saudi sehingga menyulitkan Polda Metro Jaya untuk memeriksanya.

“Tentu terus jalan tidak boleh berhenti,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, Jumat 16 Juni 2017.

Menurut Sugito Atmo Prawiro, Front Pembela Islam (FPI) dipimpin oleh Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis.

“Memang tidak dipungkiri ketokohan habib Rizieq sangat dominan di FPI, tapi kan ketuanya bukan habib ketua kan Sobri Lubis. Habib kan imam besar, jadi tanpa habib pun tetap jalan,” kata Sugito Atmo Prawiro.

Lebih lanjut, dijelaskan Sugito Atmo Prawiro, kegiatan pondok pesantren di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, yang dipimpin Rizieq Shihab pun tidak terganggu. Selama ditinggalkan Rizieq Shihab ke Arab Saudi, kendali pondok pesantren dipercayakan kepada ulama yang lainnya.

Baca juga:   Polda Jawa Timur: Dihimbau Rizieq Shihab Kalau Bisa Tidak Datang ke Jawa Timur

“Untuk pesantren Ramadhan di Mega Mendung yang selama ini jadi pembicara utama masih aktif, muridnya masih banyak. Cuma yang mengajar bukan habib lagi yang seharusnya ada habib jadi tidak ada habib tapi semua tetap jalan,” jelas Sugito Atmo Prawiro.

Selanjutnya, Sugito Atmo Prawiro juga mengatakan, Rizieq Shihab merupakan olah paling berpengaruh di organisasi dan sosoknya tidak akan bisa digantikan oleh siapapun. Cara Rizieq Shihab berceramah, menurutnya merupakan daya tarik tersendiri bagi umat.

“Kalau ada habib kan magnet, misalnya hari Jumat, jam 10 sampai menjelang salat Jumat kan biasa dia tausiah. Tapi kalau yang tausiah yang lainnya kan tentunya tanpa kami mengesampingkan dan menyepelekan yang lainnya berbeda kalau habib yang ceramah gitu lho itu ajalah bedanya,” kata Sugito Atmo Prawiro.

Namun, sampai sekarang belum diketahui secara pasti kapan Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Bahkan, Sugito Atmo Prawiro pun tidak tahu pasti.

Baca juga:   Polisi Sambut Baik Kabar Rizieq Shihab Pulang

“Saya sudah komunikasi sama beliau kemungkinan setelah lebaran semoga nggak sampai setelah lebaran semoga ya. Lihat situasi dan komunikasi di tingkat kepolisian,” tegas Sugito Atmo Prawiro.

Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama Firza Husein telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang ihwalnya dari konten chat sex yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Akibatnya, Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza Husein disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, sepanjang penyidikan kasus, polisi belum bisa mengungkap siapa pembuat dan penyebar situs baladacintarizieq.com tersebut.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini