
harianpijar.com, JAKARTA – Puluhan perusahaan yang tergabung dalam Aliansi Vendor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenperin RI pada Senin, 3 Februari 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai protes atas belum dibayarkannya tagihan yang diperkirakan mencapai ratusan miliaran Rupiah oleh Kemenperin RI kepada para Vendor.
Para Vendor telah melaksanakan kewajiban mereka dengan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima dari Kemenperin RI. Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia dan Hilir di bawah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin RI.
“Kami telah melaksanakan Pekerjaan sesuai SPK, laporan pekerjaan juga sudah kami serahkan sebagai syarat kami untuk mendapatkan BAST agar kami bisa mengirimkan invoice pembayaran, tapi sampai dengan hari ini Kemenperin RI belum membayarkan hak-hak kami dan bahkan menuduh pekerjaan yang kami lakukan adalah pekerjaan yang fiktif,” ujar salah satu Vendor yang tergabung dalam Aliansi.
“Bagaimana bisa fiktif?! Pekerjaan sudah kami lakukan, sudah ada Laporan Kegiatan Pekerjaan dan Kami menerima SPK yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan semua itu dilakukan di Lantai 10 Kantor Kemenperin RI,” tambahnya.
Para Vendor berharap Kemenperin RI segera membayar tagihan yang belum dibayar sejak hampir 2 tahun berjalan.
“Iya, rata-rata para Vendor belum terbayarkan antara masa kurun waktu 1-2 tahun, yaitu tagihan tahun 2023 dan tahun 2024 dengan besar tagihan mulai dari ratusan juta Rupiah sampai dengan puluhan miliyar Rupiah,” kata Vendor lainnya.
Akibat dari belum terbayarkannya sejumlah tagihan, banyak Vendor yang terpaksa menjual aset-aset mereka untuk menutupi biaya bunga dan cicilan bank, mengambil pinjaman tambahan agar perusahaan tetap bisa berjalan, bahkan ada ada seseorang dari Vendor yang mengalami keguguran dalam kehamilan.
Aliansi Vendor Kemenperin RI merupakan kumpulan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya menerima pekerjaan dari Kemenperin RI. Tetapi kini menjadi korban karena belum dibayarkannya tagihan yang seharusnya menjadi kewajiban Kemenperin RI. (csk)