harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia.
Pasalnya, untuk pertama kalinya presiden melantik serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkada-nya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden,” kata Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu, 22 Januari 2025.
Kondisi ini berbeda dengan pelantikan kepala daerah hasil pilkada tahun-tahun sebelumnya. Karena, kepala negara biasanya hanya melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota, dilantik oleh gubernur di wilayah masing-masing.
“Pak Mendagri tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Adapun kesepakatan pelantikan serentak dilakukan oleh presiden mengacu kepada aturan Pasal 164 B Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Di mana presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak,” terang Rifqinizamy Karsayuda.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” kata Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
Sedangkan, untuk wilayah yang hasil pilkada-nya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rifqinizamy Karsayuda. (kom/elz)