harianpijar.com, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Maria Lestari dan Arif Wibowo.
Menurut Tessa Mahardhika, keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ML, Anggota DPR RI, AW, Anggota DPR RI,” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam beberapa pekan terakhir ini, tim penyidik KPK terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus Hasto Kristiyanto. Bahkan, kemarin penyidik memeriksa mantan Ketua KPU Arief Budiman hingga Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto Kristiyanto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Dia diduga meminta Harun Masiku merendam handphone dan segera melarikan diri.
Lain itu, Hasto Kristiyanto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Kemudian, Hasto Kristiyanto disebut juga mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (cnn/elz)