Terkait Kasus Rohidin Mersyah, KPK Panggil 7 Pejabat Pemprov Bengkulu

Rohidin-Mersyah

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, Rohidin Mersyah dkk.

“Hari ini tim penyidik KPK memanggil 7 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025.

Adapun para saksi yang dipanggil, yakni Herwan Antony selaku Kepala BPBD Pemprov Bengkulu, Sisardi selaku Staf Ahli Gubernur Bengkulu, Meri Sasdi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu, Rainer Atu selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu.

Baca juga:   Desak Penerbitan Perppu, Peneliti ICW: Presiden Harus Hadir untuk Selamatkan KPK

Kemudian, Yasiruddin selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Rizki Magnolia Putri selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, dan Hardenni Meidianto selaku Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Pemprov Bengkulu.

Sebelumnya, pada Minggu, 24 November 2024 lalu, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga:   Kapolda Metro: Untuk Pengamanan Pegawai KPK Akan Ditambah 20 Personel

Ketiganya antara lain, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. Bahkan, KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. (rmo/elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini