harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya mengawasi langsung prosedur penegakkan hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
“Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai secara administrasi, ada suratnya, ada tugasnya dan lain-lain menurut saya itu sudah formalnya sudah dilaksanakan,” ujar Setyo Budiyanto seusai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Salah satunya, termasuk prosedur hukum dalam penggeledahan di dua rumah Hasto Kristiyanto pada Selasa, 7 Januari 2025.
“Tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh penyidik,” kata Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di dua rumah Hasto Kristiyanto yang berada di Kota Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa Mahardhika kepada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.
Menurut Tessa Mahardhika, dari barang bukti yang disita itu, selanjutnya akan dilakukan analisa dan konfirmasi kepada para pihak yang akan dilakukan pemanggilan, baik saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
Sementara, dalam perkara Hasto Kristiyanto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, dan anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia.
Selanjutnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto Kristiyanto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
KPK juga menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto Kristiyanto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. (rmo/elz)