Ahmad Muzani Nilai MK Tak Konsisten di Putusan Presidential Threshold

Ahmad-Muzani
Ahmad Muzani.

harianpijar.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyoroti konsistensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Pasalnya, kata dia, selama ini gugatan serupa telah banyak diajukan ke MK tetapi tidak ada yang dikabulkan hingga putusan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

“Tercatat lebih dari 30 kali gugatan terhadap persoalan yang sama dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, tidak pernah mengabulkan atas gugatan itu oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Baca juga:   Sudah Sepakat, Gerindra Pastikan Sandiaga Uno Tak Akan Tinggalkan Partai

“Mahkamah yang sama, Hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut,” tambahnya.

Karena itu Ahmad Muzani mengakui putusan MK soal ambang batas presidensial mengejutkan. Namun, dirinya menyebut putusan ini juga menimbulkan harapan demokrasi.

“Terus terang di sisi lain ini adalah sebuah kejutan di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Ahmad Muzani.

Seperti diketahui, Presidential Threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Baca juga:   BPN Nilai Protes Lindsey ke Tim Prabowo-Sandi Hanya Bumbu Kecil yang Tak Penting

MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. (cnn/elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini