KPK Optimis Hasto Akan Bersikap Kooperatif Jalani Proses Hukum

Gedung-KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan bersikap kooperatif dan tidak akan merintangi penyidikan komisi antirasuah terhadap dirinya.

“Apakah yang bersangkutan dikhawatirkan (merintangi penyidikan)? Kalau melihat dari beberapa statement-statement yang bersangkutan, yang bersangkutan menyatakan akan menjalani prosesnya dan itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.

Menurut Tessa Mahardhika, pernyataan Hasto Kristiyanto tersebut bisa menjadi contoh dan berharap semua pihak yang berurusan dengan KPK bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan segera mendapat kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.

“Memberikan contoh bahwa siapapun yang terlibat, baik itu saksi maupun tersangka, untuk bisa bersikap kooperatif dalam prosesnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan terhambatnya proses penyidikan, penuntutan, sama dengan persidangan,” kata Tessa Mahardhika.

Baca juga:   Pasca OTT, Pejabat di PN Jaksel Gelar Rapat Internal

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Hasto Kristiyanto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan. Bahkan, dirinya mengaku siap menghadapi risiko apa pun.

“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto Kristiyanto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024 lalu.

Bahkan, sejak awal Hasto mengaku sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan dihadapi ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan.

Selanjutnya, Hasto Kristiyanto pun menyinggung terkait dengan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis. Menurutnya, seluruh kader PDIP harus menghadapi hal itu.

Baca juga:   Ada Beberapa Pertimbangan, KPK Tak Izinkan Miryam S Haryani Hadir Dalam Rapat Pansus

“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto Kristiyanto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut. (ant/elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini