harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan akan meminta izin ke Pimpinan DPR RI untuk memanggil beberapa BUMN guna menuntaskan konflik tanah yang kerap bersinggungan dengan rakyat.
Menurutnya, konflik-konflik agraria antara rakyat dengan pihak swasta cenderung bisa diselesaikan. Namun, konflik agraria antara rakyat dengan negara melalui BUMN cukup sulit diselesaikan.
“Malu juga kita, negara mau menegakkan hukum sementara bagian dari negara sendiri nggak taat hukum,” ujar Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 31 Desember 2024.
Rifqinizamy Karsayuda mengatakan BUMN yang disinyalir kerap memiliki konflik agraria di antaranya BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan, atau BUMN lainnya yang memiliki banyak aset tanah.
Dirinya menyebut konflik-konflik yang biasa terjadi yaitu ketika sebuah BUMN membuat bangunan yang diklaim di atas tanah milik masyarakat karena proses kepemilikan yang belum tuntas.
Hal serupa juga kerap dialami oleh kementerian atau lembaga pemerintah. Biasanya, ada tanah masyarakat yang terhitung sebagai tanah kementerian atau lembaga karena proses pengukuran yang tidak teliti.
“Pada saat pendaftaran aset ke Kementerian Keuangan, tanah milik perorangan atau swasta ini diklaim milik kementerian, padahal nggak ada bukti, baik sertifikat atau lain-lain. Dan Kementerian Keuangan tanpa cross check memasukkan itu ke daftar aset negara,” kata Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy Karsayuda, masalah agraria antara BUMN atau Pemerintah dengan rakyat itu menjadi persoalan ketika masyarakat hendak menjual tanah tersebut. Pembeli menjadi enggan membeli karena ketidakjelasan status tanah tersebut.
“Nah hal-hal begini saya kira terkait dengan administrasi negara, administrasi pertanahan kita yang harus kita benahi ke depan,” pungkasnya. (ant/raihan)