harianpijar.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Prabowo Subianto meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.
Prabowo Subianto menyebut masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey Moeis, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tuturnya.
Selain itu, Prabowo Subianto juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.
Prabowo Subianto menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo Subianto.
“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Bahkan, kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. (kom/elz)