Kasus Harun Masiku, KPK Masih Gunakan Ponsel Sekjen PDIP Hasto

Tessa-Mahardhika

harianpijar.com, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan barang bukti berupa ponsel milik Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih digunakan untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.

“Barang bukti yang disita masih digunakan dalam proses penyidikan dan masih didalami,” ujar Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Minggu baru lalu.

Menurut Tessa Mahardhika, pihaknya juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata tim hukum PDIP terhadap penyidik KPK.

“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural,” kata Tessa Mahardhika.

Baca juga:   Fahri Hamzah Sebut Kasus e-KTP Khayalan, KPK: Baca Dulu Putusan Secara Lengkap

Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan tim hukum PDIP terhadap penyidik KPK, termasuk Rossa Purbo Bekti dan tiga koleganya.

Hakim Ketua PN Jaksel Estiono mengatakan gugatan terkait penggeledahan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, PN Jaksel tidak berwenang mengadili.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT,” ujar Estiono dalam salinan putusannya yang dikutip Selasa lalu.

Selain itu, Estiono juga menyatakan kewenangan menangani perkara tindak pidana korupsi berada di lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

Baca juga:   Hasto: PDIP Apresiasi Sikap Presiden Tolak Masa Jabatan Tiga Periode

Karena itu, majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.

Seperti diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) keberatan karena penyidik KPK yang menangani Harun Masiku menggeledah dan menyita handphone, tas, hingga buku catatan Hasto Kristiyanto di tangan Kusnadi.

Adapun peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 ketika Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di KPK.

Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di halaman KPK. Dirinya kemudian didatangi penyidik KPK dan diajak masuk untuk kemudian digeledah. (kom/elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini