Menang Munas PMI Tandingan, Agung Laksono Akan Lapor ke Kemenkumham

Agung-Laksono

harianpijar.com, JAKARTA – Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Agung Laksono akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” ujar Agung Laksono, Senin, 9 Desember 2024.

Agung Laksono juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK) yang terpilih secara aklamasi pada Minggu, 8 Desember 2024, yang menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal.

“Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” sebutnya.

Baca juga:   JK Berharap Masjid Tak Dimanfaatkan untuk Pertentangan Politik

Selain itu, Agung Laksono juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

Karena itu, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

“Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya,” kata Agung Laksono.

Baca juga:   JK: Kalau Parpol Koalisi Jokowi Tak Setuju, Gerindra Akan Susah Gabung

Sementara itu, Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi.

“PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” ujar JK.

Menurut JK, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

“Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” tandas JK. (cnn/elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini