KPK Geledah 7 Rumah Pribadi, 1 Rumah Dinas dan 5 Kantor di Bengkulu Terkait OTT Gubernur

Tessa-Mahardhika

harianpijar.com, BENGKULU – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu sejak Rabu hingga Jumat, 6 Desember 2024.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasaan yang disangkakan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam rekaman videonya yang dikirim ke awak media, Jumat baru lalu.

Baca juga:   Ali Fikri: KPK Dalami Mekanisme PAW Caleg PDIP ke Komisioner KPU Sumsel

Selanjutnya Tessa Mahardhika mengungkapkan, hasil penggeledahan itu penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dirinya menambahkan, KPK mengimbau pejabat Pemprov Bengkulu bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ujar Tessa Mahardhika.

Baca juga:   Pramono Anung: Siapapun yang Terjaring OTT Harus Bertanggung Jawab

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan status tersangka kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan Anca. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rohidin Mersyah tersebut. (kom/elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini