KPK Perbarui Surat Penangkapan Harun Masiku

Harun-Masiku
Harun Masiku. (foto: dok. rmoljatim)

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus dugaan suap atas nama Harun Masiku.

Surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.

Selanjutnya, KPK turut mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan tersebut.

Harun Masiku kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.”

Selain itu, KPK juga menyatakan siapapun yang menemukan Harun Masiku dapat menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Baca juga:   Terkait OTT, KPK Lakukan Penyegelan Ruang Kerja Kasi Intel III Kejati Bengkulu

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dirinya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Bahkan, Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sementara, Wahyu Setiawan yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Selain itu, ada dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baca juga:   Ahli Hukum: Presiden Seharusnya Bisa Berperan Untuk Menengahi Polemik Hak Angket DPR Terhadap KPK

Sedangkan pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful Bahri divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan untuk Agustiani Tio Fridelina divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Belum lama ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun Masiku. (cnn/elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini