Plt Gubernur: Mendagri ke Bengkulu Motivasi ASN Pasca OTT KPK

Rosjonsyah

harianpijar.com, BENGKULU – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menurut rencana akan berkunjung ke Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.

Menurut Rosjonsyah, kedatangan Mendagri guna memberikan motivasi dan pencerahan bagi ASN pasca-OTT KPK pada 23 November 2024 lalu.

“Memberikan semangat supaya kinerjanya meningkat, jangan sampai kurang semangat, karena musibah ini terjadi tidak ada yang mau, namun pemerintah tetap berjalan. Jadi Mendagri memberikan pencerahan,” kata Rosjonsyah di Bengkulu, Rabu baru lalu.

Selain itu Rosjonsyah juga menegaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang melakukan persiapan-persiapan untuk menyambut kedatangan Mendagri.

“Kami rapat persiapan-persiapan kedatangan Mendagri, nanti akan diundang seluruh forkopimda, kabupaten kota, kepala dinas yang posisinya di pemerintah eselon II dan III Yang akan diberikan pencerahan dari Mendagri,” tegasnya.

Baca juga:   Selesai Shalat Jum'at Jenazah Mantan Mendagri M Ma'ruf, Dimakamkan di Makam Pahlawan Kalibata

Sedangkan untuk jadwal kedatangan, Rosjonsyah menyebut akan menunggu kesiapan Pemprov Bengkulu dan juga menyesuaikan dengan jadwal Mendagri Tito Karnavian.

“Kami menyiapkan ruangan kapasitasnya besar (agar dapat mengakomodasi ASN, forkopimda yang ada di provinsi, kabupaten dan kota). Kalau kami sudah siap, dalam waktu dekat akan hadir Mendagri,” ujar Rosjonsyah.

Sebelumnya diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Sedangkan penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Baca juga:   Mendagri: Hanya 6 Agama yang Bisa Masuk di Kolom e-KTP

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya, penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024 lalu. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi. (ant/elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini