Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Bagaimana Aturannya?

Ilustrasi-Pilkada

harianpijar.com, JAKARTA – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia secara serentak tahun 2024, akan dimulai hari ini, Minggu, 24 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari.

Berikut Jadwal dan Aturannya

Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca juga:   Dinilai Rawan, Fahri Hamzah Usulkan Tak Perlu Ada Pilkada di DKI Jakarta

Sementara hari pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara tersebut sebagai hari libur nasional.

Namun, bagaimana aturan yang berlaku selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024?

Seperti pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.

Baca juga:   Soal Anggota Ikut Pilkada, Kapolri: Lebih Baik Mengundurkan Diri

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang di selenggarakan secara Serentak 2024 ini. (kom/elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini