SUMATERA UTARA – Rehabilitasi sosial merupakan proses yang bertujuan untuk membantu individu yang mengalami masalah sosial, baik akibat penyalahgunaan narkoba, kondisi mental, atau faktor sosial lainnya, agar dapat reintegrasi ke dalam masyarakat. Proses ini melibatkan berbagai pendekatan dan intervensi untuk mengembalikan fungsi sosial individu.
Rehabilitasi sosial juga menjadi langkah penting dalam membantu individu yang mengalami masalah sosial untuk kembali berfungsi di masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, dukungan komunitas, dan pemahaman yang baik dari masyarakat, proses ini dapat membantu individu mengatasi tantangan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Anak jalanan adalah anak-anak yang hidup, bermain, atau bekerja di jalanan, sering kali tanpa pengawasan orang dewasa. Mereka biasanya berasal dari latar belakang keluarga yang kurang mampu dan bisa terlibat dalam berbagai aktivitas, seperti meminta-minta, berdagang, atau bekerja di sektor informal.
Anak jalanan sering menghadapi berbagai tantangan, seperti kekurangan akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, serta risiko eksploitasi dan penyalahgunaan. Program-program rehabilitasi dan dukungan sosial sangat penting untuk membantu mereka mendapatkan akses yang lebih baik dan kembali ke lingkungan yang aman dan mendukung.
Peran Dinas Sosial (Dinsos) sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penanganan anak jalanan sebagai penyedia layanan dan melaksanakan program rehabilitasi sosial yang ditujukan untuk membantu individu dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi, seperti penyalahgunaan narkoba, gangguan mental, atau kemiskinan.
Dinas Sosial melakukan asesmen untuk mengidentifikasi kondisi dan kebutuhan individu atau kelompok yang memerlukan rehabilitasi, sehingga dapat merancang intervensi yang tepat serta menyediakan layanan pendampingan dan konseling bagi individu dan keluarga, membantu mereka memahami masalah yang dihadapi dan cara mengatasinya. Menyediakan program pelatihan keterampilan, baik keterampilan sosial maupun keterampilan kerja, untuk memfasilitasi reintegrasi individu ke dalam masyarakat dan dunia kerja.
Pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi salah satu amanah dan tanggung jawab memberikan pelayanan minimum bagi masyarakat yang dilaksanakan Dinas Sosial.
Berbagai upaya demikian, diharapkan masyarakat yang mendapatkan rehabilitasi dapat kembali berintegrasi dengan baik dalam bermasyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih produktif serta memulihkan fungsi sosial, dan meningkatkan kualitas hidup.
Berbagai upaya kesiapsiagaan Dinas Sosial dalam menangani anak jalanan adalah dengan membuat tempat perlindungan sementara bagi anak-anak jalanan dan individu yang membutuhkan yaitu Rumah Singgah. Rumah Singgah itu menyediakan makanan, minuman, dan layanan kesehatan dasar.
Pendampingan Psikososial atau PEKSOS (PEKERJA SOSIAL) yang memberikan konseling untuk membantu anak-anak menghadapi trauma atau masalah emosional, serta memberi pelayanan Reintegrasi Sosial yaitu mempersiapkan anak-anak untuk kembali ke lingkungan sosial yang lebih baik, termasuk membantu mereka menemukan keluarga atau alternatif yang aman.
Penyebab anak-anak berada di jalanan dapat dikategorikan beberapa faktor utama yaitu Kemiskinan, Pecahan Keluarga, Penyalahgunaan Narkoba dan Alkohol, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kurangnya Akses Pendidikan, Stigma dan Deskriminasi serta Faktor Lingkungan.
Mengatasi masalah tersebut memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi untuk memberikan dukungan bagi anak-anak dan keluarga mereka serta merancang intervensi yang tepat untuk mencegah anak-anak berada di jalanan dan memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Langkah ini juga menekankan peran penting Dinas Sosial dalam memberikan respons cepat terhadap anak anak di jalanan serta menunjukan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kesiapsiagaan Dinas Sosial adalah melalukan Identifikasi dan Pemantauan Rutin/Razia setiap hari untuk mengidentifikasi anak jalanan di berbagai lokasi. Tim gabungan dari Dinas Sosial dan Satpol PP melakukan survei di lokasi-lokasi rawan, seperti pusat kota, taman, lampu merah, dan tempat umum.
Anak-anak yang teridentifikasi akan didata dan diperiksa kondisi kesehatannya. Setelah razia, anak-anak yang ditangkap dapat diarahkan ke Rumah Singgah, serta memberi pelayanan Reintegrasi Sosial.