SEMARANG – Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro telah sukses mengadakan program pendampingan untuk para pelaku UMKM di Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi UMKM melalui strategi branding dan digitalisasi bisnis serta meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha mikro melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas berusaha.
Adapun kegiatan ini dilakukan dengan metode Door-to-Door ke masing-masing UMKM. Pendampingan yang diberikan meliputi pendaftaran toko di platform e-commerce Shopee, pendaftaran lokasi bisnis di Google Maps, pembuatan dan pendaftaran NIB secara online via aplikasi OSS Indonesia, serta pembuatan dan penyerahan banner sebagai sarana promosi.
Desa Kapungan memiliki beberapa UMKM, seperti “Yudha Puyuh 28” yang berfokus pada produksi telur puyuh dan usaha pengrajin yang bergerak pada ranah produksi sekop yaitu “UD. Mitra Jaya”. Kedua UMKM ini berkontribusi dalam pengembangan ekonomi Desa Kapungan dan turut serta menciptakan lapangan kerja bagi warga desa setempat.
Namun sayangnya, banyak UMKM di desa tersebut yang masih minim pemahaman mengenai tata cara memasarkan produk mereka serta minimnya kesadaran hukum dalam legalitas berusaha, seperti pembuatan perizinan dan nomor berusaha.
Dengan demikian, perlu adanya pendampingan mengenai penyusunan strategi pemasaran dan pendaftaran legalitas usaha sebagai entitas bisnis yang sah.
Kegiatan pendaftaran toko di platform e-commerce Shopee, pendaftaran lokasi bisnis di Google Maps, serta pembuatan banner sebagai bagian dari branding dan digitalisasi bisnis, merupakan program kerja yang dilaksanakan oleh Falda Adhelia Permata, mahasiswa dari Program Studi Administrasi Bisnis.
Program ini dijalankan secara bertahap. Pada Rabu, 24 Juli 2024, mahasiswa memulai dengan mendampingi pendaftaran toko di Shopee untuk Usaha Mikro Sekop “Mitra Jaya Skop”. Proses pendaftaran dilakukan mulai dari mengklik “Mulai Jual,” verifikasi data diri, mengisi informasi toko secara lengkap, hingga mengunggah produk.
Tahapan selanjutnya yaitu pada 29 Juli 2024, mahasiswa melanjutkan dengan mendampingi pendaftaran lokasi bisnis ke Google Maps, sambil memberikan booklet yang berisi panduan lengkap tentang pendaftaran toko di Shopee dan lokasi bisnis di Google Maps.
Booklet tersebut tidak hanya menjelaskan alur pendaftaran toko, tetapi juga mencakup cara mengatur pengiriman, mencetak label, menarik saldo penjualan, hingga pendaftaran lokasi bisnis di Google Maps.
Tujuan pembuatan booklet ini adalah untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memahami alur pendaftaran serta memberikan manfaat bagi UMKM lainnya di Desa Kapungan.
Pemilik usaha “UD. Mitra Jaya”, Mas Shohih, menekankan pentingnya panduan ini bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan digitalisasi. “Sejak dulu saya ingin mencoba mendaftarkan usaha di platform e-commerce Shopee, namun belum tahu caranya,” ungkapnya.
Setelah proses pendaftaran selesai, mahasiswa tersebut juga menyerahkan banner untuk membantu meningkatkan promosi usaha mereka. Banner ini diharapkan dapat menarik perhatian lebih banyak pelanggan dan memberikan identitas visual yang kuat bagi bisnis.
Adapun tahap terakhir yaitu pada 8 Agustus 2024, pendampingan pendaftaran lokasi bisnis di Google Maps dilakukan untuk UMKM Telur Puyuh dengan nama “Yudha Puyuh 28”. Dalam proses ini, pemilik usaha didampingi secara langsung untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan, seperti alamat lengkap, jam operasional, dan kontak bisnis, telah diinput dengan benar.
Pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas usaha di kalangan pelanggan potensial, memudahkan mereka menemukan lokasi bisnis dengan lebih mudah, serta memperluas jangkauan pasar.
Di sisi lain, pendampingan pendaftaran NIB yang dilakukan oleh Baiq Aras Sakira Indil’an dari Fakultas Hukum juga dilakukan secara bertahap.
Pendaftaran NIB tahap pertama dilakukan pada 22 Juli 2024 pada Pengrajin Usaha Mikro Sekop “UD. Mitra Jaya”, kemudian pendaftaran NIB tahap dua yaitu kepada Pengusaha Telur Puyuh “Yudha Puyuh 28” pada 8 Agustus 2024.
Proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS Indonesia di smartphone adalah langkah yang penting bagi pelaku usaha mikro untuk memulai bisnis mereka dengan sah. Pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui sistem aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia.
Langkah pertama yaitu dengan cara mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Setelah itu, pilih opsi untuk membuat akun baru. Masukkan alamat email, nomor telepon, dan buat password. Ikuti instruksi untuk verifikasi akun, biasanya melalui email atau SMS, sebelum login ke aplikasi.
Kemudian, di dashboard utama aplikasi, cari menu “Pendaftaran NIB” atau “Pendaftaran Usaha” dan pilih opsi tersebut. Lalu, isi data sesuai dengan identitas pemilik usaha dan rincian mengenai usaha yang bersangkutan.
Dengan informasi dan dokumen yang telah diverifikasi, langkah selanjutnya adalah mengirimkan aplikasi pendaftaran NIB. Proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak OSS, biasanya memerlukan waktu singkat dan bisa dipantau langsung melalui aplikasi tersebut.
Setelah aplikasi tersebut disetujui, akan ada pemberitahuan melalui aplikasi mengenai keberhasilan pendaftaran NIB. NIB yang telah terbit dapat langsung diunduh dari aplikasi sebagai bukti legalitas usaha.
Dengan pendaftaran NIB ini, diharapkan pelaku usaha mikro di Desa Kapungan dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih percaya diri, memastikan kepatuhan terhadap hukum, dan memanfaatkan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah sekaligus menjadi langkah awal dalam memaksimalkan potensi UMKM di wilayah Desa Kapungan.
Kegiatan ini direspons dengan antusias oleh para pemilik UMKM tersebut. Hal ini terlihat dari keterlibatan mereka secara aktif dalam setiap sesi, bertanya, dan berdiskusi tentang bagaimana mereka dapat memanfaatkan informasi dan peluang yang ditawarkan.
“Saya senang sekali telah dibantu untuk mengurus Pendaftaran NIB ini karena kalau mengurus ke Kantor Kecamatan prosesnya lebih rumit dan berbelit-belit,” ujar Yudha, pemilik usaha telur puyuh tersebut.
Informasi di atas adalah mengenai program kerja monodisiplin dari mahasiswa KKN Tim II Undip 2024, yang berfokus pada pengoptimalan potensi UMKM dengan menerapkan strategi branding dan digitalisasi bisnis, serta meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha mikro melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha di Desa Kapungan.
Penulis: Falda Adhelia Permata (Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) dan Baiq Aras Sakira Indil’an (Hukum, Fakultas Hukum) Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Alfabetian Harjuno Condro Haditomo S.Pi., M.Si., Ph.D
Lokasi: Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten