Viral Lagi! Seorang Buruh Pabrik Dianiaya Purnawirawan TNI

Glory-Lawyers
. (foto: dok. pribadi)

BEKASI – Warga Sumur Batu, Bantargebang Kota Bekasi, Suherman (35), menjadi korban penganiayaan oleh Purnawirawan TNI Angkatan Darat inisal H. Korban yang berkerja sebagai buruh pabrik itu, mengaku dianiaya pada Minggu, 5 Mei 2024, dirumah terduga pelaku sampai mengalami pecah gendang telinga.

Menurut korban, berawal dari adanya pinjaman dana antara korban dengan terduga pelaku. Namun, karena bulan ini ada kebutuhan mendesak korban pakai dana gaji tanpa sepengetahuan terduga pelaku melalui M-Banking.

Pelaku yang mengetahui hal tersebut, menyuruh anak buahnya mendatangi rumah korban untuk mengundang korban ke rumah terduga pelaku.

“Selama pinjaman belum lunas, ATM saya ditahan sama dia. Lalu sesampainya saya dirumah dia, dan mungkin karena dia sudah sangat emosi saya disuruh berdiri dan langsung digampar kencang sekali. Kuping kiri saya langsung berdengung,” kata Suherman.

Baca juga:   Polisi Amankan 1 dari 10 Terduga Pelaku Penganiayaan di Luwu Utara

Korban yang merasa mendapat kekerasan secara visik langsung berinisiatif membuat laporan di Polsek Bantargebang. Namun, saat itu sempat ditolak dengan alasan harus terlebih dahulu melalui Polisi Militer.

Barulah keesokan harinya, tepatnya Senin, 6 Mei 2024, membuat laporan polisi setelah korban mendapatkan informasi dari Polisi Militer bahwa terduga pelaku sudah Purnawirawan.

Korban yang didampingi oleh tim kuasa hukum Glory Lawyers, mengaku akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan. Kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).

“Dalam minggu ini kami akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK baik terhadap klien kami dan para saksi yang akan kami hadirkan,” tegas Moch. Deo, SH, selaku tim kuasa hukum korban, Kamis, 16 Mei 2024.

Korban yang sempat mengeluh kesakitan pada telinga pasca kejadian dugaan penganiayaan, sempat 2 kali mengunjungi klinik sebelum melakukan cek visum di RSUD dr. CHASBULLAH. Kuasa hukum berpendapat bahwa rasa sakit yang dialami korban adalah akibat kerasnya kontak fisik yang terjadi saat kejadiaan dugaan penganiayaan sehingga bisa berdampak pada cacat permanen atau tuli.

Baca juga:   Soal Kasus Ninoy Karundeng, Kuasa Hukum: Novel Bamukmin Tak Ada di Lokasi Kejadian

“Pertama, klien ini orang miskin, tapi bukan berati bisa sebebas ini menindas dan memperlakukan orang dengan seenaknya. Kedua, kami juga sudah pegang bukti hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis THT, yang dimana menunjukan hasil bahwa ada luka robek pada gendang telinga klien kami,” ungkap Triyoga yang juga tim kuasa hukum korban.

Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 353 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Penulis: IndraBeken

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini