Pengabdian Kepada Masyarakat: Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Malang

Universitas-Brawijaya
Foto bersama ibu-ibu PKK RW 10 Desa Sekarpuro, Kabupaten Malang. (foto: dok. pribadi)

MALANG – Pada Sabtu, 2 Maret 2024, telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa penyuluhan tentang pernikahan dini di Desa Sekarpuro RW 10, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dr. Qurnia Indah Permata Sari, S.IP, M.Sos dan Dr. Dra. Alifiulathin Utaminingsih, M.Si dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, sebagai bagian dari upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait isu pernikahan dini yang sedang marak terjadi, terutama di Kabupaten Malang.

Data statistik dari tahun 2023 menunjukkan bahwa Kabupaten Malang merupakan salah satu wilayah tertinggi di Jawa Timur dengan terdapat 1.009 anak memohon dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Memox.co.id, 2024).

Baca juga:   Analisis Kasus Google Berdasarkan Konsep BUT

Fakta ini mengindikasikan perlunya tindakan preventif yang lebih serius dalam menangani pernikahan dini di wilayah ini.

Dalam kegiatan penyuluhan ini, Dr. Qurnia Indah Permata Sari, S.IP, M.Sos sebagai narasumber utama, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya-bahaya pernikahan dini serta dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga dan anak.

Universitas-Brawijaya
Penyuluhan oleh Dr. Qurnia Indah Permata Sari, S. IP, M.Sos. (foto: dok. pribadi)

Materi penyuluhan juga meliputi langkah-langkah preventif yang dapat diambil oleh masyarakat untuk mengurangi angka pernikahan dini.

Acara ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan informasi, namun juga untuk memberikan ruang bagi peserta, terutama ibu-ibu PKK RW 10 Desa Sekarpuro, untuk berbagi pengalaman dan pendapat mengenai pernikahan dini.

Baca juga:   Pelatihan Membatik Teknik Ecoprint bagi Ibu-Ibu PKK di Desa Sekarpuro, Sawojajar, Kabupaten Malang

Melalui diskusi interaktif ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih dalam dan kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang tepat.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam menangani pernikahan dini yang telah menjadi masalah serius di wilayah Kabupaten Malang.

Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan dapat tercipta perubahan positif yang signifikan dalam menekan angka pernikahan dini di masa mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini