Sosialisai Terkait Izin Usaha UMK Online di Rumah Produksi Siap Sablon

UMM

MALANG – Para mahasiswa dari Kelompok 2 Mata Kuliah PLKH 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang beranggotakan Eprilla Nilam Prasasti (202010110311181), Dimas Satriyo Wibowo (202010110311192), Arga Sawung Pratama (202010110311198), Himmatul Aliyah (202010110311205) pada Jumat, 3 November 2023, melakukan sosialisasi terkait izin usaha UMK atau Usaha Mikro Kecil di Siap Sablon yang beralamatkan di Perumahan Bamban Jl. Golden House Jl. Asri Katon Bamban No.10, Asrikaton, Kec. Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur 6515.

Sosialisasi tersebut merupakan perwujudan penyelenggaraan dari Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I (PLKH I) Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang dibimbing langsung oleh Ibu Cindy Monique, SH sebagai instruktur pendamping kelompok 2.

Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I (PLKH I) yang diadakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memiliki tujuan sebagai bentuk pengenalan mahasiswa terhadap dunia praktik karena teori-teori yang diberikan di dalam perkuliahan terkadang terlalu teoritis yang sering kali jauh dari praktiknya.

Sebelum sosialisasi berlangsung, kami telah diberi bekal beberapa ilmu pengetahuan terkait izin usaha oleh instruktur pendamping kami. Beberapa hal yang dibekali oleh beliau antara lain pengetahuan umum terkait izin usaha, macam-macam dari izin usaha, prosedur penggunaan dari sistem Online Single Submission (OSS), dan prosedur penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca juga:   Mahasiswa UMM Lakukan Kegiatan Studi Visual di Wisata Bedengan

Di dalam pembekalan tersebut, kami juga diajarkan untuk menganalisis kasus posisi yang diberikan. Setelah mendapat pembekalan selama kurang lebih 1 minggu, kami diperbolehkan atau diizinkan untuk melakukan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi yang kelompok kami lakukan adalah pemaparan materi berupa Power Point yang di dalamnya berisikan dasar hukum dari izin usaha; pengetahuan umum tentang sistem Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); prosedur penggunaan dari sistem Online Single Submission (OSS) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam proses penyampaian materi, kami melakukannya secara bergantian sehingga setiap masing-masing dari kami mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi dengan pemilik usaha.

Pada sesi penjelasan terkait prosedur penggunaan dari sistem Online Single Submission (OSS) dan penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kami langsung memberikan praktik nyata kepada pemilik usaha dengan membuka website oss.go.id.

Baca juga:   Mahasiswa PMM UMM Melakukan Sosialisasi Anti-Bullying di SDN 4 Kaligondo

Hal tersebut bertujuan supaya pemilik usaha dapat langsung memahami cara mengakses sistem OSS dan cara mengetahui jenis klasifikasi dari bidang usaha yang sedang dijalankan oleh pemilik usaha melalui KBLI.

Di tengah-tengah kegiatan sosialisasi, kami menawarkan kepada pemilik usaha untuk mencoba daftar ke dalam sistem OSS yang dimana hal tersebut merupakan salah satu bentuk hasil kegiatan dari kelompok kami berupa pemahaman hukum oleh masyarakat terkait izin usaha di dalam sistem OSS.

Setelah sosialisasi berlangsung, pemilik usaha merasa memiliki pengetahuan yang cukup terkait izin usaha, baik pentingnya mendaftarkan usaha yang dimilikinya maupun cara mengakses sistem OSS serta KBLI.

Kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sangat senang dapat menyalurkan pengetahuan yang kami miliki kepada masyarakat sekitar. Dengan begitu, harapannya masyarakat akan mengetahui dan memahami terkait aturan-aturan yang ada mengenai izin usaha.

Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini