Mojang Geulis Diduga Dianiaya Sepupu Pedangdut Inisial SB di UNPAK Bogor

AR
. (foto: dok. istimewa)

BOGOR – Tindakan bullying dengan kekerasan di lingkungan pendidikan kembali terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Korbannya adalah AR (18) seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pakuan (UNPAK) Bogor.

Usai kejadian, AR langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota Nomor: STTLP/B/624/IX/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Tak hanya itu, AR yang didampingi kuasa hukumnya Subadria Nuka, SH dan Triyogo Waluyo, SH kembali mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Diantara para terduga pelaku yang merupakan kakak senior AR di kampus, disinyalir ada yang berprofesi sebagai publik figur atau selebgram dan sepupu dari pedangdut top Tanah Air berinisial SB.

“Ya benar, kami mendapatkan informasi demikian bahwa ada diantara terduga pelaku adalah publik figur, dan masih sepupu pedangdut inisial SB. Tetapi kami juga masih mencari tahu kebenaran tersebut,” ujar Subadria Nuka saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Oktober 2023.

Baca juga:   Mahasiswa PMM UMM Melakukan Sosialisasi Anti-Bullying di SDN 4 Kaligondo

“Tindakan arogan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami ingin proses hukum terus berjalan. Harapan kami, pihak universitas melalui fakultas sesegera mungkin mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku agar tidak terjadi kembali diangkatan-angkatan berikutnya, dan jangan sampai menjadi tradisi tiap tahunan,”tegas Triyogo Waluyo.

Kuasa hukum melanjutkan permohonan yang disampaikan ke LPSK semata untuk memberikan rasa aman agar terpenuhinya hak atas perlindungan kepada kliennya. Karena, akibat kejadian kekerasan tersebut, AR mengaku mengalami rasa trauma dan sempat mendapatkan intimidasi ataupun ancaman dari salah satu kerabat terduga pelaku.

“Kami sangat menyesali tindakan fakultas yang terkesan tidak terbuka atau transparan dalam memproses etik para terduga pelaku. Bahkan justru anehnya malah klien kami lah yang mendapat surat peringatan terkait persoalan ini,” kata Triyogo Waluyo.

Baca juga:   Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Semarang Gelar Kampanye Edukasi dan Pencegahan Bullying

Sebelumnya, AR yang merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor menjadi korban bullying disertai dengan kekerasan oleh para seniornya. Kejadian yang menimpa AR diduga terjadi pada saat proses rangkaian kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek).

Tindakan yang berupa kekerasan baik secara verbal maupun non verbal, diduga pelakunya adalah kakak senior AR di kampus yang berjumlah 5 orang. Akibat kejadian itu AR sempat mengalami lebam pada area wajah, ganguan pada telinga, mata dan pusing.

Atas perbuatanya tersebut dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kuasa hukum berpendapat bahwa penyidik akan menerapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 dan atau Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHPidana jo Pasal  281 ayat 2 KUHPidana ke pada para terduga pelaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini