harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan bahwa kampanye di dalam masjid tidak diperbolehkan. Aturan itu, kata dia, diatur dalam Undang-Undang.
“Pertama tidak boleh berkampanye di masjid. Itu Undang-Undang. Kita juga DMI tidak memperkenankan itu karena sesuai Undang-undang,” ujar JK seusai menghadiri acara Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
JK mengaku mengikuti pemberitaan soal Partai Ummat yang membentangkan bendera partainya di masjid di Kota Cirebon. Menurutnya, hal itu bukan kampanye, namun tetap saja identitas partai tak boleh dilakukan di masjid.
“Kalau yang saya baca, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena sebelumnya ditolak kemudian ternyata boleh (ikut Pemilu), tidak ada unsur kampanyenya. Kampanye itu kalau banyak orang diminta memilih itu kampanye. Tapi sekali lagi identitas-identitas partai di masjid itu nggak boleh,” ucapnya.
Selanjutnya, dikatakan JK, waktu pelaksanaan ketentuan aturan tersebut masih menjadi pertentangan. Pasalnya saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Tetapi hukum itu belum berlaku, karena belum masa kampanye. Nah itu juga ada pertentangan, memang nggak boleh kampanye. Tapi secara material hukum belum kampanye. Ada celah-celahnya juga,” kata JK. (ilfan/det)