HNW: Sebaiknya Presiden Jokowi Tegas Tolak Wacana Jadi Cawapres di 2024

Hidayat-Nur-Wahid
Hidayat Nur Wahid. (foto: dok. MPR via detik)

harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI yang juga elite PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai pandangan Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa lagi maju menjadi cawapres tak sesuai dengan semangat reformasi. Bahkan hal itu bukanlah merupakan kewenangan jubir MK.

“Spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan Presiden, agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan Presiden pada era orde lama maupun orde baru (Soeharto). Jadi, spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Sabtu, 17 September 2022.

Menurut Hidayat Nur Wahid, pimpinan MK seharusnya memberikan teguran kepada jubirnya. Sebab, pengumuman terkait isu tersebut bukan kewenangan dari Jubir MK.

“Seharusnya pimpinan MK menegur jubirnya ini. Apalagi lembaga peradilan dan jubirnya seharusnya bersifat silent, yakni hanya berbicara melalui putusan atas perkara yang datang kepadanya. Ini tidak ada perkara dan putusan mengenai itu, ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba jubir MK memunculkan isu liar, padahal itu pun bukan keputusan MK,” ucapnya.

Apalagi, dikatakan Hidayat Nur Wahid, pernyataan jubir MK bukan keputusan dari lembaga tersebut. Sebab sebelumnya, Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie yang meminta agar publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan, dan mestinya konstitusi yang dirujuk dengan tidak hanya dibaca dan ditafsirkan secara harfiah, melainkan secara menyeluruh, sistematis dan kontekstual.

Baca juga:   Pesan Puan Maharani untuk Para Menteri Kabinet Indonesia Maju

“Koreksi, pembacaan dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat. Sebab seandainya Jokowi boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka Jokowi akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali. Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI tahun 1945,” terangnya.

Hidayat Nur Wahid pun meminta wacana tersebut segera diakhiri karena tidak sesuai dengan teks konstitusi dan semangat reformasi.

“Isu dari jubir MK yang bukan keputusan MK itu, yang membolehkan Presiden 2 periode boleh jadi cawapres, jelas tidak bijak dan salah, karena tak sesuai dengan etika berkonstitusi dan bertentangan dengan pasal-pasal UUDNRI 1945 soal Presiden dan Wakil Presiden, dan malah bisa menjerumuskan Presiden Jokowi seolah-olah tamak dan rakus dengan kekuasaan sekalipun tak sesuai etika malah menabrak ketentuan Konstitusi. Maka, sebaiknya Presiden Jokowi tegas menolaknya. Agar tidak semakin membuat gaduh masyarakat, dan agar semuanya fokus untuk berkontribusi sukseskan persiapan Pemilu serentak 2024,” tuturnya.

Baca juga:   Dilaporkan ke Polisi, Sri Bintang: Itu Terlampau Kecil, Target Kita Bukan Hanya Jokowi tapi Rezim

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mengatakan pernyataan Jubir MK tidak bisa didasari pada alasan kebebasan berpendapat. Pasalnya, kebebasan berpendapat itu tidak liberal maupun permassif.

“Jadi, tidak ada alasan dengan dalih kebebasan berpendapat, sehingga wacana semacam ini dibiarkan. Karena sesuai dengan UUDNRI 1945 pasal 28J, hak asasi terkait kebebasan berpendapat itu tidak liberal maupun permisif, ada batasannya. Dan salah satu batasannya adalah tidak melanggar undang-undang. Dan issu ini lebih berat, karena yang dilanggar bukan hanya UU, tetapi konstitusi (UUDNRI 1945) itu sendiri,” kata Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid menyarankan daripada membiarkan isu tersebut bergulir dan berpotensi mengganggu tahapan Pemilu serentak 2024, sebaiknya Presiden Jokowi fokus bekerja bersama menteri untuk mensukseskan perhelatan Pilpres 2024 secara konstitusional.

“Tegas menolak isu ini, agar Relawan dan Rakyat taat konstitusi, dan fokus kepada persiapan sukseskan Pemilu dan Pilpres 2024 serta mendahulukan hal-hal lain yang krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan janji kampanye, mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dll, hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi isu tak konstitusional itu,” pungkasnya. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini