Tak Lolos Pemilu, Partai Farhat Abbas Akan Laporkan KPU ke Polisi

Farhat-Abbas
Farhat Abbas. (foto: dok. Media Indonesia)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas dikabarkan bakal melaporkan KPU ke polisi lantaran tidak meloloskan partainya. Farhat Abbas akan menggugat langkah KPU yang tak kunjung memberikan berita acara usai mengembalikan berkas pendaftaran Pandai.

“Rencana besok melapor ke Bareskrim atau Polda Metro,” ujar Sekjen Pandai William Albert Zai, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis, 15 September 2022.

William Albert Zai mengatakan KPU telah melakukan pidana informasi publik. Menurutnya, berita acara krusial bagi partai untuk mengajukan gugatan terhadap KPU.

Baca juga:   KPU Akan Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih 30 Juni

Pandai juga akan menyeret Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik karena menyelenggarakan pemilu tak sesuai perundang-undangan.

Tak hanya itu, Farhat Abbas cs juga bakal mengajukan gugatan ke PTUN terkait tidak lolosnya Pandai pada Pemilu 2024.

Baca juga:   Politisi Gerindra: Kemungkinan Hasto Tidak Mau Jadi Pejabat Agar Bebas Disuap

“Kita akan melakukan upaya hukum menggugat di PTUN, mungkin minggu depan. Bang Farhat ikut,” kata William Albert Zai.

Diketahui, KPU mengembalikan berkas 16 partai politik karena tak melengkapi berkas hingga akhir masa pendaftaran. Sejumlah parpol, termasuk Pandai, menggugat keputusan itu ke Bawaslu.

Namun, laporan-laporan itu ditolak Bawaslu. Sebab, menurut Bawaslu, KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran pada masa pendaftaran. (msy/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini