harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 terkait pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
Jhoni Allen Marbun mengaku tak masalah dengan Keppres itu, namun masih menunggu keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) soal dirinya dipecat dari Partai Demokrat.
Jhoni Allen Marbun menjelaskan pihaknya masih berproses PK di MA atas keputusan kasasi soal gugatan dirinya dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni Allen Marbun tak terima dirinya dipecat dari Partai Demokrat.
“Jadi ada dua, masuk juga dalam proses PK masih lanjut dari tindak lanjut hasil kasasi itu, baru kita ajukan juga adalah sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 8 sampai 11 melalui perdatasus, perdata partai politik. Itu juga masih proses,” ujar Jhoni Allen Marbun kepada awak media, Kamis, 15 September 2022.
Jhoni Allen Marbun mengaku tak menyalahkan Keppres Jokowi soal pemberhentian dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Meskipun, kata dia, Keppres Jokowi itu berasal dari surat Partai Demokrat ke DPR lalu ke tangan Jokowi.
“Jadi kita tidak ada menyalahkan Keppres itu, tapi sebenarnya kan, masih dalam proses, karena asal usulnya dari surat partai ke DPR, tapi surat partai ini masih dalam proses pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, Jhoni Allen Marbun menyebut surat pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat masih berproses di MA dalam tahap PK. Dia menunggu keputusan PK ini di MA.
“Iya surat partainya (masih berproses) di Mahkamah Agung. Kan asal muasalnya surat partai, sehingga surat partai itu ditindaklanjuti. Nah tapi sebenarnya masih berposes secara hukum. Jadi memang ini kita lihatlah nanti keputusan PK-nya seperti apa,” jelasnya.
Menurut Jhoni Allen Marbun, seharusnya keputusan soal surat pemecatan dirinya dari Partai Demokrat berkekuatan hukum tetap. Namun, surat pemecatan itu masih berposes hukum.
“Sementara Keppres itu kan sesuai tahapan mengikuti jalur administrasi sebenarnya. Karena bukan pengambil kebijakan, karena penerusan administratif. Sehingga kita tidak ada berpikir soal Keppres, tapi bagaimana proses pemberhentian saya dari (Partai Demokrat) proses hukum paling akhir,” kata Jhoni Allen Marbun. (msy/det)