harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) berbicara soal kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Bambang Pacul mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Namun, kata dia, Jokowi harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Bambang Pacul kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Bambang Pacul menilai Jokowi berpotensi untuk menjadi cawapres. Kendati demikian, hal itu bukan berarti PDIP membuka peluang tersebut.
“Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi,” ucapnya.
Selanjutnya, Bambang Pacul pun menyerahkan sepenuhnya perihal itu kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebab, soal capres dan cawapres merupakan kewenangan sepenuhnya dari Megawati Soekarnoputri.
“Kalau di PDI Perjuangan Adinda sekalian, sekali lagi saya ulangi soal capres dan cawapres menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarnoputri selaku ketum terpilih aklamasi formatur tunggal dalam kongres,” kata Bambang Pacul. (ilfan/det)